Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tiga ASN Terperiksa

DISEGEL : Pegawai berjalan melintas di depan ruangan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) yang disegel KPK di lantai 3 Gedung Plaza Pemkot Kota Bekasi, Kamis (6/1). Penyegelan tersebut menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan tersangka dari 14 orang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Bekasi. Dari sembilan tersebut, diantaranya Walikota Bekasi, lima Pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi, dan tiga orang pihak swasta sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi.

Sementara itu, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang ikut terjaring OTT KPK hanya sebagai terperiksa, diantaranya BK staf sekaligus ajudan Wali Kota, HR Kasubag TU Sekretariat Daerah dan AM Staf Dinas Perindustrian.

Operasi senyap dimulai dari informasi yang diterima oleh KPK terkait dengan adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Setelahnya KPK bergerak menuju Kota Bekasi, Rabu (5/1).

“Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Walikota Bekasi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan resminya, Kamis (6/1).

Setelah melakukan pengintaian tersangka MB masuk ke rumah dinas membawa sejumlah uang, MB ditangkap sesaat setelah keluar dari rumah dinas Walikota Bekasi pukul 14:00 WIB. Walikota Bekasi dan sejumlah pejabat ASN diamankan di dalam rumah, berikut dengan staf ajudan Walikota Bekasi berinisial BK.

Setelah melakukan penangkapan di Kota Bekasi, tim KPK di hari yang sama juga mengamankan pihak swasta di beberapa lokasi di Jakarta, mereka adalah NV, AA, dan SY. Malam harinya dua pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi juga diamankan di rumahnya masing-masing pukul 19:00 WIB, mereka adalah MS dan JL, camat dan kepala dinas.

Satu hari berikutnya, KPK kembali mengamankan dua orang yakni WY dan LBM, camat dan pihak swasta. Dari penangkapan terakhir, KPK ikut menyita uang ratusan juta, total uang tunai disita oleh KPK sebanyak Rp5,7 miliar, Rp2 miliar diantaranya dalam bentuk rekening buku tabungan.

“Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah

dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar,” tambahnya.

Dalam konstruksi perkara yang ditangani, Firli juga menyampaikan bahwa pada tahun 2021, Pemkot Bekasi menetapkan APBD Perubahan untuk belanja ganti rugi pembebasan lahan Rp286,5 miliar yang akan digunakan sebagai lahan pembangunan sekolah, dua polder air, dan melanjutkan proyek gedung teknis bersama.

Atas proyek tersebut, Walikota Bekasi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung pihak swasta yang akan digunakan lahannya. Walikota Bekasi juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak swasta yang lahannya diganti rugi, diserahkan melalui orang kepercayaannya, diantaranya Rp100 juta dibawah sumbangan masjid di bawah yayasan milik keluarga RE.

Selain itu, Walikota juga diduga menerima sejumlah uang dari pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi sebagai pemotongan untuk mengemban jabatan tertentu di Pemkot Bekasi, uang Rp600 juta disita dari MY yang mengelola uang tersebut, diduga dipergunakan untuk operasional Walikota.

Satu lagi, mantan ketua DPD Golkar Kota Bekasi ini juga diduga menerima uang Rp30 juta dari AA terkait dengan pengurusan proyek dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK), diserahkan melalui MB. “Jadi ada pungutan juga ya. Uang tersebut digunakan untuk operasional RE, yang dikelola oleh MY, yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp600 juta rupiah,” tukasnya.

KPK menetapkan sembilan tersangka yang berperan sebagai penerima dan pemberi dalam kasus ini. Sebagai pemberi adalah pihak swasta AA, LBM, dan SY, serta pejabat MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai penerima adalah RE Walikota Bekasi, serta pejabat berinisial MB, MY, WY, dan JL. Kesembilan orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Belakangan, ada sejumlah proyek pembangunan yang tengah dilakukan oleh Pemkot Bekasi, pekerjaan penanganan banjir juga beberapa tahun ini menjadi prioritas kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemkot Bekasi diantaranya melalui pembangunan sejumlah polder air.

Disamping itu, sejumlah kebijakan anggaran Kota Bekasi juga menjadi sorotan, diantaranya anggaran belanja pegawai yang dinilai cukup besar, anggaran belanja operasional terlampau jauh lebih besar dari anggaran belanja modal untuk pembangunan infrastruktur. Dalam RAPBD tahun ini, anggaran belanja paling besar adalah belanja pegawai Rp2,3 triliun dibanding dengan anggaran belanja lain.

Pasca kasus ini, DPD Partai Golkar masih berkomunikasi dengan keluarga Walikota Bekasi terkait dengan tim kuasa hukum. Anggota DPRD Partai Golkar, Dariyanto menyampaikan bahwa pihaknya sudah siap jika dibutuhkan untuk mempersiapkan tim kuasa hukum.

“Kita masih koordinasi dengan pihak keluarga, karena kan bagaimanapun pemerintah sendiri juga ada. Tentunya pemerintah juga ada, jadi masih berkoordinasi, kalau memang dibutuhkan kita sudah siap,” katanya kemarin siang.

Sementara itu, ruangan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) dan Ruang Sekretaris Disperkimtan pun langsung disegel KPK, Rabu (5/1) malam.

Hingga saat ini segel KPK yang bertuliskan Dalam Pengawasan KPK masih tertempel di pintu ruangan Kadisperkimtan dan Sekdisperkimtan yang berada di Lantai 3 Gedung Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Kamis (6/1).

Menurut beberapa informasi yang di dapat dari beberapa sumber. Penyegelan dilakukan pada saat malam hari sekitar jam 10 Malam Rabu (5/1) malam Kamis (6/1).

“Saya tau pas pagi hari mau masuk kantor sudah tertempel sticker KPK di pintu pak Kadis. Kabar dari yang lain di tempel pada malam hari jam 10-an,” kata salah seorang yang bekerja di Disperkimtan Kota Bekasi.

Hingga saat ini, dari Pantauan Radar Bekasi aktivitas para pekerja yang ada di dalam ruangan Disperkimtan berjalan seperti biasa. Akan tetapi suasananya tidak seperti sebelumnya yang ramai dan banyak pengunjung, kini terlihat hening. (Sur/Pay)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin