Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

OTT di Bekasi, KPK Lepaskan Lima Orang

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Antara

RADARBEKASI.ID- JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas lima orang yang sempat tertangkap dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Mereka dilepas karena KPK tidak memiliki bukti yang cukup untuk menahan kelima orang tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sejauh ini KPK masih menetapkan kelima orang tersebut sebagai saksi dalam kasus yang cukup memukul warga Bekasi tersebut.

“Penetapan para pihak yang diamankan sebagai tersangka oleh KPK tersebut tentu karena dari hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. Sedangkan sisa lainnya sejauh ini statusnya masih sebagai saksi,” ujar Ali, Jumat (7/1).

Kelima orang yang dilepas KPK adalah makelar tanah berinisial NV, staf sekaligus ajudan Wali Kota Bekasi berinisial BK, Kasubbag TU Sekretariat Daerah berinisial HR, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa berinisial HD, serta seorang staf pada Dinas Perindustrian berinisial AM.

Seperti diketahui, KPK menggelar OTT di daerah Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, pada Rabu 5 Januari 2022. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sebanyak 14 orang yang salah satunya adalah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Kesembilan tersangka itu yakni, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY).

Kemudian Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY), dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL). (wsa)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin