Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

DPRD Kota Bekasi Dukung Penuh KPK Tuntaskan Kasus Hukum RE

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro.

RADARBEKASI.ID, BEKASI-DPRD Kota Bekasi dan seluruh jajaran pimpinannya berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan terbuka terhadap informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi (RE).

“Jika sewaktu-waktu penegak hukum KPK membutuhkan keterangan atau kesaksian yang menyangkut permasalahan yang sedang dialami Wali Kota Nonaktif RE, dipastikan bahwa semua anggota DPRD akan memenuhinya dan memberi informasi,” ungkap Ketua DPRD Kota Bekasi Chairman J Putro dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1).

Salah satu wujud dukungan ke KPK, dan wujud komitmen kooperatif, sambung Chairoman, Ketua DPRD Kota Bekasi memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas permasalahan hukum yang tengah menimpa Wali Kota (nonaktif) RE, pada Selasa, 25 Januari 2022.

Dia menambahkan, kehadirannya ke KPK itu sekaligus menyampaikan keterangan dan klarifikasi atas informasi yang terus berkembang dan cenderung mengarah pada pembentukan opini tentang dugaan keterlibatan sejumlah anggota legislatif dalam perkara tersebut.

Terkait perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), imbuh Chairoman, merupakan hasil rumusan dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif di bawah pengawasan masyarakat Kota Bekasi.

“Ke depan, pimpinan DPRD berharap mampu mengoptimalkan fungsi pengawasan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi terhadap setiap kegiatan yang menggunakan APBD,” paparnya.

Chairoman juga mengimbau kepada semua Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi serta aparat Pemkot Bekasi, apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar segera menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima.

“Hal ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C,” cetusnya.

Terakhir, Chairoman menegaskan, agar tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan haruslah tetap berjalan sebagaimana yang telah diamanahkan secara konstitusional oleh masyarakat Kota Bekasi.

“Sehingga, pemerintahan Kota dituntut untuk menyelesaikan semua program kerja yang telah dan akan dicanangkan hingga tahun 2023 mendatang,” tandasnya. (zar)

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin