Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Amankan Maling Sepeda Motor Teman Sendiri

PERLIHATKAN BB: Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit bersama jajarannya, memperlihatkan sejumlah barang bukti (bb) pelaku pencurian sepeda motor, saat ungkap kasus, di Polsek Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat (28/1) lalu. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Satuan reserse kriminal dari Polsek Cikarang Pusat, ringkus tersangka DMA (27) yang melakukan pencurian sepeda motor, di area parkir PT Denpoo Mandiri Indonesia, Kawasan Delta Silicon 3, Jalan Trembesi, Desa Cicau, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Menurut Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang Parikesit, tersangka DMA melakukan pencurian sepeda motor, dengan modus menduplikasi kunci motor yang merupakan temannya sendiri, yaitu (NH) 24.

“Jadi, modus operandinya cukup unik. Pelaku dan korban, bekerja di perusahaan yang sama. Lalu modusnya, pelaku meminjam motor korban, lalu kuncinya diduplikat. Setelah beberapa hari, pelaku mencuri motor tersebut menggunakan kunci duplikat itu,” beber Awang saat ungkap kasus di Polsek Cikarang Pusat, Jumat (28/1) lalu.

Peristiwa tersebut bermula, ketika korban tengah memarkirkan sepeda motornya di perusahaan tempat ia bekerja, Rabu (19/1). Lalu, ketika jam pulang kerja, korban yang ingin mengambil motornya di parkiran, kaget, karena sudah tidak ada di tempatnya.

“Setelah pulang kerja, korban merasa heran motornya hilang, lalu NH segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat, dan dilanjutkan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh tim kami,” ujar Awang.

Namun, teka teki siapa yang mengambil motor korban, terungkap karena CCTV tempat ia bekerja, saat itu mengarah ke motor korban saat di parkir. Dalam rekaman CCTV itu, ternyata telah dibawa kabur oleh seseorang yang diketahui masih menggunakan seragam dari perusahaan tersebut.

Dari bukti yang ada, akhirnya identitas pelaku diketahui polisi saat dilakukan penyelidikan. Kemudian, Jumat (21/1), DMA diringkus polisi, karena sempat kabur ke Pemalang, Jawa tengah.

“Adapun pelaku, sudah diamankan dengan barang bukti hasil curiannya, yaitu satu unit sepeda motor, rekaman CCTV serta kunci duplikat, dan surat kendaraan, serta pakaian tersangka saat beraksi,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DMA kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (pra)