
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pendirian madrasah di Kota Bekasi masih terbuka lebar. Selama memenuhi syarat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan berdirinya lembaga pendidikan islam.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kota Bekasi Ahmad Zainal Muttaqin mengatakan, pihaknya tak membatasi jumlah pendirian madrasah. Terpenting, pendirian madrasah memenuhi syarat.
“Kemenag tidak membatasi karena yang punya tanah dan yang membangun adalah pihak yayasan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (8/2).
Berdasarkan data Kemenag setempat, saat ini terdapat ratusan lembaga pendidikan islam yang memiliki izin operasional dari mulai jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) di Kota Bekasi. Tahun ini, Kemenag sedang memproses izin beberapa pendidikan madrasah. (lihat grafis)
Pendirian madrasah diatur dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014. Dalam aturan itu, terdapat syarat administrasi pendirian madrasah.
Antara lain, penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum, memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan pengurus, mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag, serta memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan paling sedikit sampai satu tahun pelajaran berikut.
Kemudian, syarat teknis meliputi kurikulum, rencana pengembangan, jumlah dan persentase kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana.
Selanjutnya, persyaratan kelayakan meliputi aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya, serta demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal.
Sementara proses layanan pemberian izin pendirian madrasah meliputi beberapa hal seperti pengajuan proposal, verifikasi dokumen, verifikasi lapangan, rapat pertimbangan, penetapan dan penerimaan peserta didik.
“Dengan tahapan-tahapan yang dilakukan, jika semua terpenuhi maka yayasan dapat mendirikan madrasah dan memiliki izin operasional,” pungkasnya. (dew)









