Berita Bekasi Nomor Satu

Stok Kepsek SD Kosong

ILUSTRASI: Guru SDN Jatiasih X Kota Bekasi memberikan arahan belajar kepada siswa. Sejumlah guru di Kota Bekasi ditunjuk menjadi Plt kepsek sementara di 24 SDN dan satu SKB. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Guru SDN Jatiasih X Kota Bekasi memberikan arahan belajar kepada siswa. Sejumlah guru di Kota Bekasi ditunjuk menjadi Plt kepsek sementara di 24 SDN dan satu SKB. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah guru di Kota Bekasi ditunjuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah sementara di 24 SDN dan satu Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) (lihat grafis). Penunjukan guru sebagai Plt itu lantaran Kota Bekasi tak memiliki stok kepsek SD yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat).

Padahal merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 tahun 2010, kepala daerah bupati atau wali kota harus menyiapkan kepsek baru minimal dua tahun sebelum masa jabatan kepala sekolah lama habis.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman Irwandi mengatakan, 25 guru telah menerima surat perintah pelaksana tugas (Plt) kepala SDN dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Bekasi.

Jabatan kepala SDN dan SKB yang saat ini untuk sementara diisi oleh Plt lantaran pemimpin sebelumnya telah memasuki masa pensiun. Tenaga pengajar yang ditunjuk merupakan guru senior di sekolah.

“Banyak kepala sekolah yang memasuki masa pensiun, sehingga jabatan tersebut diisi sementara waktu oleh Plt yang diangkat dari guru senior di sekolahnya,” kata Krisman kepada Radar Bekasi, Sabtu (12/2).

Selain itu, pengisian Plt dilakukan lantaran Disdik tak memiliki stok calon kepala sekolah yang telah mengikuti Diklat. Krisman mengaku, pihaknya belum melakukan seleksi bakal calon kepsek meskipun anggarannya telah tersedia.

“Tahun ini sudah ada anggaran untuk menyeleksi bakal calon kepala sekolah, tapi untuk waktu rekrutmennya masih dibicarakan. Sehingga untuk sementara waktu jabatan kepala SD yang kosong ini diisi dulu oleh Plt” ucapnya.

Plt kepsek dan kepsek definitif memiliki kewenangan yang berbeda. Kebijakan yang dibuat oleh Plt kepsek harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan.

“Tentu sangat berbeda, kepala sekolah definitif memiliki kewenangan sepenuhnya untuk memutuskan sendiri. Tetapi kalau Plt apapun keputusannya mereka harus berkoordinasi atau melaporkannya kepada pihak Disdik,” tuturnya.

Plt kepsek diperbolehkan untuk menandatangani pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Plt kepala sekolah dapat menandatangani pencairan dana BOS,” pungkasnya.

Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Heri Purnomo menyampaikan, sesuai dengan regulasi yang ada jika pemerintah belum memiliki rujukan kepsek, maka diizinkan mengangkat Plt untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Menurut Heri, keputusan pemerintah memberikan surat perintah Plt kepsek kepada merupakan kebijakan yang tepat.

“Keputusan Disdik untuk mengangkat Plt kepsek dari guru senior cukup dihargai dan keputusan yang strategis. Karena jika memang belum ada rujukan kepala sekolah definitif sekolah harus tetap memiliki pimpinan,” katanya.

Akan tetapi, pihaknya meminta agar Dinas Pendidikan segera melakukan seleksi bakal calon kepsek. Sehingga sekolah dapat memiliki kepsek definitif.

“Jangan terlalu lama juga untuk menyeleksi kepala sekolah definitifnya, karena sebaik-baiknya sekolah harus diisi oleh kepala sekolah definitif yang memiliki tugas dan tanggung jawab full sebagai seorang pemimpin,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya meminta agar Dinas Pendidikan selektif dalam melakukan seleksi bakal calon kepsek. Sehingga dapat menghasilkan kepsek yang berkualitas.

“Cari kepala sekolah yang memiliki kualitas baik agar dunia pendidikan bisa lebih berkembang,” katanya.

Sedangkan, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzie menyampaikan, Dinas Pendidikan telah meminta pertimbangan Dewan Pendidikan untuk pengangkatan kepsek.

“Beberapa bulan yang lalu Disdik meminta pertimbangan masalah pengangkatan kepala sekolah. Dewan pendidikan sebagai tim pertimbangan memanggil kepala Disdik dan Kabid bahwa ada jabatan kepala sekolah yang kosong tetapi stok calon kepala sekolah yang sudah lulus Diklat tidak ada dan ini yang menjadi pertimbangan Dewan Pendidikan,” paparnya.

Dari hasil diskusi, diketahui tidak ada stok kepsek untuk tingkat SD. Sedangkan untuk SMP masih memiliki stok calon kepsek yang sudah mengikuti Diklat.

“SD sama sekali gak punya stok, tapi kalo SMP masih punya. Jadi kalo ada kekosongan tidak lagi diangkat Plt, jadi langsung kepala sekolah yang sudah lulus langsung diangkat dan ditugaskan,” terangnya.

Menurut Alie, seharusnya Disdik menyiapkan satu setengah dari formasi calon kepsek yang sudah lulus Diklat. Sehingga jika ada jabatan kepala sekolah yang kosong, dapat langsung digantikan dengan kepsek yang sudah lulus Diklat.

“Harusnya Disdik selalu menyiapkan satu setengah dari formasi. Harus ada calon yang sudah siap lulus, jika ada pensiun atau terkena musibah meninggal. Bisa langsung diangkat kepala sekolah yang sudah lulus Diklat,” tuturnya.

Menurutnya, guru yang ditugaskan menjadi Plt sebelumnya telah mengikuti seleksi administrasi bakal calon kepsek namun belum sempat mengikuti Diklat.

“Dalam diskusi kami, Plt yang saat ini diangkat merupakan guru yang mengajukan diri untuk mengikuti seleksi bakal calon kepala sekolah. Mereka sudah mengikuti tes pertama yaitu administrasi dan dinyatakan lulus namun belum mengikuti Diklatnya,” katanya.

Ia mengatakan, menjadi tugas pemerintah daerah menyiapkan anggaran bagi calon kepala sekolah untuk mengikuti Diklat. Sehingga kekosongan jabatan bisa langsung diisi oleh kepala sekolah yang sudah lulus Diklat.

“Plt itu kan sebenarnya jangan lama-lama, makanya jadi tugas pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran bagi bakal calon kepala sekolah untuk mengikuti Diklat, biar langsung diisi dengan kepala sekolah yang memang lulus dan kompeten,” tuturnya.

Alie mengatakan, Dinas Pendidikan harus memiliki data kepsek yang akan memasuki masa pensiun dan stok kepsek. Dengan demikian, kedepannya tidak ada kekosongan jabatan kepsek yang kemudian diisi Plt.

“Disdik harus punya stok, maka berikanlah data yang valid, harus diperhitungkan. Ada berapa di tahun ini yang memasuki masa pensiun, jadi tidak ada lagi jabatan kosong yang diisi oleh Plt,” pungkasnya. (dew)