RADARBEKASI.ID, BEKASI – Guru honorer maupun tenaga kerja kontrak (TKK) di Kota Bekasi yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum menerima gaji pokok maupun tunjangannya dari status kepegawaian terbarunya (lihat grafis). Sebab, surat keputusan (SK) pengangkatan yang menjadi dasar pembayaran gaji belum turun.
Mereka yang belum menerima SK merupakan peserta lolos seleksi PPPK guru 2021 tahap satu maupun kedua. Saat ini, PPPK guru itu masih menerima gaji dari status kepegawaian lamanya.
Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Bekasi Yanti Mariawati menjelaskan, bahwa saat ini PPPK guru yang sudah lolos seleksi belum mendapatkan SK sebagai dasar pembayaran gaji.
“PPPK guru 2021 SK-nya belum terbit. Jadi belum bisa digaji sebagai dasar pembayaran,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (14/2).
Nantinya, guru yang sudah mendapatkan SK PPPK akan mendapatkan gaji melalui anggaran dana alokasi umum (DAU). “PPPK guru yang sudah mendapatkan SK nantinya memang akan mendapat gaji dari DAU, tapi kalau sekarang belum dapat. Kami juga belum cek dananya ada atau tidak biasanya Kasda yang tahu,” jelasnya.
Sementara, Kasubid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Hanafi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses penetapan Nomor Induk PPPK guru.
“Saat ini teman-teman guru yang sudah mengikuti seleksi PPPK sedang berproses penetapan Nomor Induk PPPK,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, jika Nomor Induk sudah mendapatkan persetujuan teknis, maka BKPPD baru akan mengeluarkan SK bagi para lulusan PPPK guru di Kota Bekasi.
“Jika sudah keluar dan sudah mendapatkan persetujuan teknis, maka baru kami buatkan SK nya untuk para lulusan PPPK 2021,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika SK belum dikeluarkan maka PPPK guru yang lulus seleksi 2021 belum berhak mendapatkan gaji dari anggaran DAU. Mereka masih mendapatkan gaji dengan besaran seperti status sebelumnya.
“Iya, mereka belum bisa menerima gaji dari DAU. Jadi jika guru tersebut dari TKK, maka mereka masih mendapatkan gaji sebagai TKK. Jika mereka guru swasta, maka masih menjadi kewajiban swasta untuk menggaji,” terangnya.
Sampai saat ini pihak BKPPD belum melakukan kroscek terkait anggaran DAU untuk sistem penggajian para lulusan PPPK guru 2021 tersebut. “Kami juga belum kroscek perihal itu, karena masih fokus untuk mengajukan nomor induk PPPK,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun BKPPD, Kota Bekasi memiliki 400 formasi PPPK guru. Saat ini telah terisi 377 guru yang lulus PPPK, rinciannya lulus tahap pertama 280 guru dan tahap kedua 97 guru.
“Ada sisa 23 formasi yang akan diperebutkan di tahap ketiga, tapi kami menunggu arahan dari Kemendikbudristek dahulu kapan akan digelar,” ucapnya.
Abi merupakan guru honorer SDN Jatiasih XI Kota Bekasi yang lulus seleksi PPPK guru 2021 tahap kedua pada Desember tahun lalu. Sampai dengan saat ini, Abi mengaku belum mendapatkan informasi terkait turunnya SK.
“Saya belum dapat informasi ini, karena denger-denger yang lulus tahap pertama juga belum mendapatkan SK. Jadi nunggu aja lah sekarang, tapi lebih cepat lebih baik,” ungkapnya. (dew)