Berita Bekasi Nomor Satu

ASN Diingatkan Jangan Terlibat Gratifikasi

ILUSTRASI: Sejumlah ASN ketika mengikuti apel sebelum adanya Pandemi Covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, untuk tidak terlibat pada praktik gratifikasi dalam bentuk apapun.

Hal itu disampaikan Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muda pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Chrisna

Adhitama Surya Nugraha, dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Inspektorat Kabupaten Bekasi, di Hotel Ayola, Cikarang Selatan, Rabu (23/3).

Peringatan itu dinilai penting, karena tidak sedikit abdi negara yang menerima gratifikasi. Apa lagi, pelaporan penerimaan gratifikasi tidak pernah dilakukan.

Menurut Chrisna, setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan seseorang, dapat dikatakan sebagai gratifikasi. Sehingga, segala bentuk pemberian, apalagi yang bisa mempengaruhi suatu kebijakan, wajib ditolak.

“Gratifikasi itu merupakan bagian dari suap, dan bertentangan dengan kewajiban. Bagi rekan-rekan ASN yang memang menerima gratifikasi seperti itu, harap segera melaporkan kepada KPK, maupun unit pelayanan gratifikasi,” imbuh Chrisna.

Ia mengatakan, tidak sedikit ASN yang melakukan praktik gratifikasi. Sehingga, mereka terjerat tindak pidana korupsi. Maka dari itu, sosialisasi gratifikasi menjadi penting.

“Boleh jadi, ada ASN yang tidak tahu menerima gratifikasi. Oleh karenanya, sosialisasi ini dilakukan, agar mereka paham dan tahu batasannya seperti apa, dan apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan KPK nomor 2 tahun 2019, lanjut Chrisna, seluruh pemberian dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, tanpa ada batasan atau nominal yang diberikan. Akan tetapi, ada beberapa yang kemudian dikecualikan, sehingga tidak wajib dilaporkan.

“Pada prinsipnya, semua gratifikasi tidak ada batas nilainya. Berapa pun itu, tetap dianggap gratifikasi. Namun ada beberapa hal yang tidak masuk gratifikasi, seperti upacara adat dan pernikahan, itu Rp 1 juta, kemudian bila ada pisah sambut sesama rekan kerja, itu Rp 300.000, pemberian lain sesama rekan kerja, tanpa ada event tertentu, itu Rp 200.000,” bebernya.

Meski begitu, lanjut Chrisna, bentuk gratifikasi semakin berkembang, tidak hanya sebatas uang. Celah ini yang harus diwaspadai ASN, sehingga tidak dikategorikan sebagai suap.

“Bentuknya beragam, kalau dulu uang atau barang, sekarang misalnya ada pemberian hewan atau hobi. Sesuai dengan target penerimanya,” ucap dia.

Chrisna menambahkan, hampir seluruh sektor memiliki kerawanan yang sama terjadinya gratifikasi. Sehingga, semua orang harus punya pemahaman yang sama untuk menolak gratifikasi, atau melaporkan gratifikasi yang tidak bisa ditolak.

“Bisa dibilang, gratifikasi itu erat kaitannya dengan kewenangan tertentu. Jadi, kalau di situ ada kewenangan, bisa jadi gratifikasi muncul, termasuk kepentingan yang harus diperjuangkan,” terangnya.

Sedangkan Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, Maman Agus Supratman mengungkapkan, sosialisasi tentang gratifikasi itu penting, guna memberi pemahaman bagi ASN. Tujuannya, agar mereka terhindar dari jeratan hukum.

“Ini sebagai early warning system. Tinggal kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mau memanfaatkan ini atau tidak. Jangan sampai ketika terjadi, Inspektorat yang disalahkan. Misalnya, ketika Bu Neneng mengalami masalah, banyak pertanyaan apa kerja Inspektorat. Ini kami lakukan upaya pemahaman,” tuturnya.

Diakui Supratman, Inspektorat memiliki Unit Pelayanan Gratifikasi (UPG). Unit itu dibentuk untuk melayani ASN yang hendak melapor karena mendapatkan gratifikasi. Tapi sayangnya, tidak pernah ada ASN yang melapor.

“Terakhir ada yang melapor, itu tahun 2017, yakni kasus udang, itu pun dari Inspektorat. Jadi, ada bagian dari Inspektorat yang mendapat pemberian udang. Karena khawatir menjadi gratifikasi, udang itu kemudian dilaporkan ke UPG. Setelah itu tidak ada lagi,” ujar Maman.

Terkait pelaporan, tambah Supratman, pihaknya hanya berperan pasif menunggu dari ASN. Inspektorat tidak memiliki kewenangan memaksa setiap orang untuk melapor.

“Laporannya pun bisa ke UPG atau ke KPK langsung. Tapi sampai sekarang, belum ada yang melapor. Terakhir tahun 2017 itu. Makanya kami lakukan sosialisasi ini,” tandas Maman. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin