Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

MUI Kota Bekasi Minta Pedagang Makanan Hormati yang Puasa Ramadan

Sekretaris MUI Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu. Foto: Pay/RADARBEKASI.ID

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengizinkan bagi tempat-tempat usaha makan seperti warteg atau lainnya untuk tetap dapat beroperasi selama bulan Ramadan mendatang.

Asalkan, bagi para pengelola tempat makan sejatinya dapat menghormati masyarakat yang tengah menjalani proses ibadah puasa.

Kebijakan ini justru berbeda, dikarenakan MUI Kabupaten Bekasi memiliki kebijakan yakni
meminta pemilik usaha kuliner, seperti restoran, kafe, rumah makan, hingga warung kopi di wilayahnya tutup pada siang hari selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.

“Kita di Kota Bekasi kita mengizinkan warteg atau segala macem pedagang makanan berjualan. Silahkan saja mereka berjualan, dengan catatan berjulannya harus disekat dengan penutup atau semacamnya yang tidak bisa dilihat dari luar,” kata Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid Pasaribu kepada RADARBEKASI.ID, Senin (28/3).

Hasnul sapaan akrabnya juga menyampaikan, pihaknya mempunyai pandangan yang berbeda dikarenakan mengizinkan pengusaha makanan untuk tetap beroperasi selama bulan ramadan.

Lantaran, MUI Kota Bekasi juga tak ingin mematikan usaha para pedagang yang sementara ini sudah mulai bangkit mencari nafkah selama terimbasnya pandemi Covid-19.

“Kenapa kita tidak larang penjual makanan ini beroperasi di bukan puasa? Ini kan masa Covid-19 gini kan masa susah. Kalo kita suruh bulan ramadan ini tutup lagi ya orang-orang kecil itu ngak makan ya gimana, nah mungkin Kota Bekasi berbeda dengan kebijakan dengan Kabupaten Bekasi. Kita tetap berikan izin ke mereka yang berjualan,” terangnya.

Ia menjelaskan, terlebih di bulan suci Ramadan sendiri. Pihaknya kembali lagi juga tidak ingin memberatkan masyarakat dengan adanya kebijakan-kebijakan tertentu.

Sehingga, di bulan puasa mendatang pengusaha makanan bisa beroperasi. Namun, tetap menghargai bagi umat yang sedang menjalankan proses ibadah.

“Kota Bekasi anjuran dari MUI tidak menutup mereka. Silahkan saja berjulan. Namun, dengan catatan dikasih hordeng tertutup. Silakan berjulan. Kalo kita tutup ya kasihan, ini kan Covid-19 sudah dua tahun, mereka nggak punya duit kalau tutup kan ya repot. Intinya pedagang dan yang membeli harus menghormati orang yang berpuasa. Jika ada oknum pedagang yang terang-terangan berjulannya kita akan konfirmasi ke pihak terkait agar ditindak lebih lanjuti,” tutupnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin