RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kali Bekasi kembali menimbulkan busa tebal menyerupai salju dan berbau tak sedap. Kejadian itu terjadi di pintu air Bendung Bekasi, Jalan M. Hasibuan, Bekasi Selatan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi sudah mengambil sampel air di Kali Bekasi untuk melakukan pemeriksaan lewat uji laboratorium guna mengetahui kadar pencemaran.
“Kita baru dapat informasinya melalui medsos, dan pada saat ini kami dari Dinas LH sedang turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan air,” ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Zeno Bakhtiar ketika dikonfirmasi Radar Bekasi, Minggu (3/4).
Lanjut Zeno, ada petugas khusus yakni Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk pengambilan sampel, bersama pasukan katak dan tim lainnya.
“Teman-teman dari PPC (Petugas Pengambil Contoh) lagi turun di sekitar lokasi dan ada tim pasukan katak dan tim lainnya yang juga tengah melakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Kondisi seperti ini diketahui sudah berulang kali terjadi. Awal tahun 2022 fenomena kemunculan busa putih disertai bau tak sedap di Kali Bekasi i sudah terjadi sebanyak dua kali. Kondisi itu juga mempengaruhi kualitas air baku perusahaan air minum plat merah Kota Bekasi.
Sebelumnya, Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C), Puarman juga sempat meminta pelaku pencemaran ditindak tegas guna memberikan efek jera sehingga pencemaran tak terulang. Hal itu ditanggapinya saat terjadi pencemaran di Kali Cileungsi tepat di perbatasan Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor.
“Saya minta pihak Pemerintah untuk lebih tegas, ketika pelaku sudah ketemu tindak tegas. Jangan lagi menggunakan perda yang sanksi nya ringan cuma 5 sampai 10 juta mah ringan,” ucapnya
Pihaknya pun meminta pemerintah untuk menggunakan undang-undang (UU) no 32 tahun 2009, untuk sanksi kepada pihak yang membuang limbah di sungai. Karena menurutnya sampai saat ini hampir tiga tahun pelaku yang membuang limbah tidak sampai ke pengadilan.
“Dari KP2C meminta untuk pelaku yang membuang limbah di hukum dengan UU LH Nomor 32 itu hukuman adalah minimal penjara 2 tahun denda 2 miliar. Sampai sekarang belum lihat pelaku yang buang sampai sampai pengadilan, kasihan sama masyarakat yang ngeluh mual, pusing karena bau limbah tersebut,” tutupnya (cr1).











