RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga Bekasi yang sudah memantapkan diri untuk mudik lebaran tahun ini mesti merogoh kocek lebih dalam. Ongkos mudik lebih mahal ini harus ikhlas dikeluarkan, pasalnya sejumlah komponen biaya transportasi mengalami kenaikan, diantaranya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamax serta naiknya tarif tol Trans Jawa.
Salah satu warga Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi sudah menghitung jauh hari biaya yang harus disiapkan. Hitung-hitungan dilakukan setelah salah satu warga, Budi Widyo dan keluarganya sudah mantap mudik lebaran tahun ini menggunakan kendaraan roda empat pribadi berbahan bakar pertamax.
Hasilnya, dipastikan ongkos mudik bersama keluarga tahun ini naik.“Perkiraan biaya mudik jelas lebih besar,” katanya, Senin (4/4).
Hasil hitung-hitungannya meyakinkan, ia merinci biaya yang harus dikeluarkan untuk mengisi BBM sampai ke kampung halaman Rp900 ribu sekali perjalanan, diperkirakan lalu lintas perjalanan mudik tahun ini macet lantaran sudah dua tahun ini warga dilarang mudik. Biaya berikutnya harus dikeluarkan untuk membayar tol Rp 250 ribu.
Belum berhenti di dua komponen biaya tersebut, anggota keluarga berjumlah lima orang butuh makan untuk menjaga energi tetap fit. Dua kali makan selama perjalanan diperkirakan memakan biaya Rp300 ribu. Maka, untuk menempuh perjalanan dari Bekasi sampah Yogyakarta via Purwokerto, Kebumen, dan Kutoarjo diprediksi akan memakan biaya Rp1,45 juta untuk sekali perjalanan, biaya yang sama juga harus dikeluarkan untuk Kembali ke Bekasi.
Biaya yang dikeluarkan setelah tidak mudik dua tahun diakui sebagai biaya paling tinggi. Tiga tahun yang lalu, biaya mudik dengan kendaraan pribadi bersama keluarga berkisar Rp900 ribu saja.“Dulu tidak sampai segitu, Rp900 ribu itu paling banyak,” tambahnya.
Belum diketahui biaya tiket kendaraan umum atau angkutan mudik tahun ini mengalami kenaikan atau tidak. Petugas penjaga tiket di salah satu perusahaan otobus di Kota Bekasi mengaku sampai dengan saat ini animo masyarakat belum terlihat, biaya tiket angkutan lebaran juga belum diterima dari kantor pusat.
“Kalau sekarang ini (animo masyarakat) belum bisa kelihatan, paling nanti dua Minggu sebelum lebaran baru rame, tarif terbaru juga belum keluar dari kantor,” kata petugas ticketing perusahaan oto bus, Yusron saat dijumpai di terminal Bekasi.
Senin siang kemarin, situasi terminal Bekasi masih sangat lengang, belum nampak kesibukan petugas perusahaan oto bus maupun penumpang di area stasiun. Kesibukan hanya terlihat pada penumpang Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Pemudik tahun ini diprediksi mencapai 79 juta orang setelah pemerintah memberi kelonggaran. Tujuan favorit pemudik di pulau jawa adalah Jakarta – Surabaya, pemudik dapat menggunakan Tol Trans Jawa sepanjang 760 km, menggunakan jalan bebas hambatan ini pemudik dapat mencapai tujuan diwilayah paling timur Pulau Jawa dengan waktu 9 sampai 10 jam.
Akhir bulan Maret kemarin tarif tol yang dilakukan penyesuaian adalah ruas Tol Cikopo – Palimanan (Cipali), bagi pengguna kendaraan pribadi golongan satu saat ini tarifnya Rp119 ribu, naik dari tarif sebelumnya Rp107.500. Naiknya tarif ruas tol ini belakangan dilakukan untuk meningkatkan layanan kepada para pengguna.
Kenaikan tarif tol juga terjadi untuk ruas tol Surabaya – Mojokerto dari Rp38 ribu menjadi Rp39 ribu. Berdasarkan keterangan pers PT. Jasa Marga Tbk, Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Penyesuaian tarif tol dalam Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2021 dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Direktur Utama PT JSM Widiyatmiko Nursejati menyampaikan bahwa sejumlah upaya peningkatan layanan telah dilakukan di ruas jalan Tol Surabaya – Mojokerto.“Untuk meningkatkan kapasitas layanan transaksi, PT JSM telah menambah gardu top up drive thru, penambahan OAB Multi di Gerbang Tol Warugunung, penambahan perangkat Mobile Reader di Gerbang Tol Waru 3 serta penambahan kapasitas Gerbang Tol Waru 5,” ungkapnya.
Guna mengantisipasi lonjakan pemudik tahun ini, pemerintah telah surat edaran melalui Satgas Pengamanan Covid-19 nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Di Dalamnya mengatur kewajiban mentaati Protokol Kesehatan (Prokes), pengetatan prokes, hingga syarat pelaku perjalanan yang telah mendapat suntikan vaksin dosis satu, dua, dan booster.
Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan bagi pelaku perjalanan berusia dibawah enam tahun, dengan catatan pendampingnya sudah melengkapi persyaratan perjalanan, baik vaksin maupun tes bebas covid-19. Pemeriksaan persyaratan akan dilaksanakan oleh operator moda transportasi hingga petugas di pos pengamanan yang akan dibentuk. Surat edaran yang berlaku mulai 2 april ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga.
“Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto belum lama ini. (sur)