Berita Bekasi Nomor Satu

Jual-Beli Kendaraan Bermotor Bekas Kena PPN 1,1 Persen

LUSTRASI : Sejumlah pengendara bermotor melintas di Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan, belum lama ini. Kebijakan relaksasi pajak PPnBM membuat dampak penjualan mobil bekas menjerit. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan kendaraan Bermotor Bekas. Beleid yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kendaraan Bermotor Bekas ini bukan merupakan pengaturan jenis pajak baru, melainkan sudah dikenakan sejak tahun 2000.

Pengaturan dalam PMK-65/PMK.03/2022 merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta penyederhanaan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.

“Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas. Kita sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dikutip dalam keterangan tertulisnya.

Beberapa ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK-65/PMK.03/2022, yakni dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN, pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP Pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN, dan perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1% harga jual.Lebih lanjut Neilmaldrin menjelaskan bahwa ketentuan PMK-65/PMK.03/2022 mulai berlaku sejak 1 April 2020.

“Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh Orang Pribadi/individual yang bukan Pengusaha Kena Pajak dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” tambah Neilmaldrin. (oke/*)