Berita Bekasi Nomor Satu

PPN Hasil Pertanian Hanya 1,1 Persen Harga Jual

NYANGKUL SAWAH: Seorang petani sedang menyangkul sawah di Desa Sukamahi Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Senin (5/10). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, hingga saat ini belum memaksimalkan program Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) bukan merupakan pajak baru. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin (11/4/2022).

“Pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu ini juga bukan pajak baru, sudah dikenakan PPN sejak tahun 2013 dengan tarif 10 persen,” tegasnya, dikutip dalam keterangan tertulisnya.

Dalam perjalanannya, tata cara pemungutan atas objek pajak ini terus disederhanakan. Terakhir, mulai 1 April 2022 pemerintah memberlakukan PMK-64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang mengatur PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga jual.

Menurut Neilmaldrin, beleid ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan menyederhanakan administrasi perpajakan.

“Selain latar belakangnya adalah karena telah terbitnya UU HPP, beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu,” terangnya. (oke/*)

Beberapa pokok pengaturan di dalam PMK ini adalah sebagai berikut:

  1. Objek

Barang hasil pertanian tertentu (BHPT) sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini, di antaranya cangkang dan tempurung kelapa sawit, biji kakao kering, biji kopi sangrai, kacang mete, sekam dan dedak padi, serta klobot jagung yang semuanya telah melewati proses seperti dipotong, direbus, diperam, difermentasi ataupun proses lanjutan lainnya.

  1. PPN Terutang

PPN Terutang dipungut menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1% final dari harga jual.

  1. Saat pembuatan faktur pajak

Pengusaha kena pajak (PKP) Penjual wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT.