Berita Bekasi Nomor Satu

Cerita Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Justru Jadi Tersangka

Korban Amaq Sinta. Foto: Antara
Korban Amaq Sinta. Foto: Antara

RADARBEKASI.ID, LOMBOK – Amaq Sinta benar-benar tak menyangka. Pria 34 tahun ini tetiba ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan yang menimpa dirinya.

Tuduhannya sangat serius, Amaq Sinta dituduh melakukan pembunuhan terhadap dua pria yang mencoba merampoknya.

Penetapan status tersangka ini dilakukan Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa perampokan itu sendiri terjadi di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/1) dini hari silam.

“Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa.

Selain menetapkan Amaq Sinta menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan dua pelaku lain, yakni pria berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias curas.

Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku kejahatan yang berhasil kabur saat korban berusaha melumpuhkan kedua penjahat tersebut.

“Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya,” tambah Kapolres.

Versi polisi, cerita itu bermula saat Amaq Sinta pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

Di tengah jalan, Amaq Sinta dipepet oleh dua orang penjahat. Bukannya menyerah, Amaq Sinta justru melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Tidak lama kemudian, datang dua pelaku lainnya. Duel empat lawan satu pun terjadi. Namun, keempat penjahat itu justru tumbang meskpun Amaq Sinta seorang diri.

 

“Satu korban (begal) melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan,” jelasnya.

Barang bukti yang disita polisi berupa empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan oleh S dan para pelaku begal.

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan dua mayat di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) malam.

Di tempat kejadian perkara, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga milik korban, satu buah sabit, dan pisau dengan panjang sekitar 35cm. Kedua jenazah tersebut kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara NTB untuk dilakukan autopsi guna keperluan penyelidikan.

“Mayat yang ditemukan itu merupakan terduga begal,” ujarnya.

Kewenangan Hakim

Penetapan status tersangka terhadap Amaq Sinta ini kontak membuat heboh masyarakat di sana. Muncul pro dan kontra tentang penetapan tersebut karena Amaq Sinta merupakan korban dan berusaha membela diri dalam kasus tersebut.

Hal ini lah yang kemudian mendasari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto melalui keterangan tertulisnya mengatakan, hasil penyidikan sementara, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.

“Memang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, akan tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu (pembelaan terpaksa), sebagaimana diatur pada Pasal 49 KUHP,” ujarnya.

Namun untuk kepastian hukum kasus ini, kata Djoko, hal tersebut seutuhnya menjadi kewenangan hakim di pengadilan.

“Jadi Polri dalam kasus ini hanya melaksanakan penyidikan tindak pidana, sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah perbuatan tersebut sebagai pembelaan terpaksa adalah majelis hakim. Oleh karena itu, pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan,” ujar dia pula.

Sedangkan untuk dua terduga pelaku begal yang selamat, karena disebut melarikan diri, yakni HO dan WA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk statusnya, HO dan WA disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan dan dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih.

Sedangkan Pasal 53 KUHP yang menjadi pengait dari pasal yang dituduhkan itu mengatur soal percobaan pidana.

Tidak Dapat Dipidana

Akademisi hukum pidana dari Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Taufan Abadi, mengatakan, korban kejahatan yang membunuh pelaku sebenarnya tidak dapat dikenai hukuman pidana karena tindakannya masuk dalam kategori pembunuhan terpaksa.

Hal itu dikatakan Taufan menanggapi peristiwa pembunuhan dua perampok di Lombok Tengah pada Minggu (10/4) dini hari yang dilakukan korban benama Amaq Sinta.

“Secara singkat, kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal oleh korban (Amaq Sinta) mengarah pada alasan pemaaf, sehingga tidak dapat dikenakan pidana,” kata Taufan dalam keterangan tertulisnya.

Dengan alasan tersebut, lanjutnya, perbuatan korban dapat dinyatakan bersalah, namun perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Amaq Sinta. Hal itu merujuk pada ketentuan hukum pidana Pasal 48 tentang Daya Paksa (overmacht) dan Pasal 49 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (noodweer).

Dalam Pasal 48 KUHP disebutkan barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana; kemudian Pasal 49 KUHP terdapat dua ayat yang mengatur tentang Pembelaan Terpaksa (noodweer).

Pada ayat 1 disebutkan barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.

Selanjutnya, pada ayat 2 disebutkan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

“Pertanyaannya, dalam kasus Amaq Sinta, mana yang dapat dikenakan? Daya paksa pada Pasal 48 atau pembelaan terpaksa pada Pasal 49? Untuk menjawab itu, maka tentu perlu merunut unsur daya paksa atau pembelaan terpaksa,” jelasnya.

Namun dalam ketentuan Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP, lanjutnya, tidak ada penjelasan atau uraian lebih lanjut tentang keadaan seperti apa; sehingga unsur daya paksa dapat diterapkan dalam fakta.

Untuk menjangkau pemaknaan Pasal 48 maupun Pasal 49, katanya, dapat meninjau aspek teoritis maupun penjelasan dalam Memorie Van Toelichting (penjelasan KUHP). Daya paksa (Pasal 48), dapat digariskan sebagai perbuatan yang dilakukan karena pengaruh atau tekanan dari luar, sehingga fungsi batinnya tidak dapat bekerja secara normal.

Sementara pembelaan terpaksa di Pasal 49 ayat 1 harus berupa pembelaan, yang terlebih dahulu harus ada hal memaksa sebelum perbuatan, seperti serangan atau ancaman serangan.

Sedangkan kondisi pada Pasal 49 ayat 2, apabila pembelaan terpaksa itu reaksinya keterlaluan, tidak seimbang lagi dengan sifat serangan, sehingga membuat dirinya tidak normal karena perasaan terguncang jiwanya.

“Terguncang jiwanya ini misalnya seperti rasa takut, bingung dan marah,” tukasnya.

Dari pemaparan tersebut, Taufan melihat kasus itu dapat memenuhi kategori keduanya, baik daya paksa atau pembelaan terpaksa. Pertimbangannya, tambahnya, melihat kejadian pada malam hari dan peran perampok yang dilakukan oleh orang berpengalaman dengan jumlah empat orang.

“Sehingga, apabila itu dapat dibuktikan dengan fakta lain, seperti pemaksaan fisik atau psikis, maka sudah sepatutnya korban Amaq Sinta tidak dipidana,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, tinggal membedakan apakah daya paksa atau pembelaan terpaksa. Jika daya paksa, maka pembunuhan itu karena faktor dari luar atau tekanan yang didapatkan, sehingga fungsi batinnya tidak dapat bekerja secara normal.

Jika pembelaan terpaksa karena adanya ancaman atau serangan lebih dahulu, maka ada kondisi tambahan pembelaan terpaksa melampaui batas, yaitu serangan korban S menyebabkan kematian karena guncangan jiwa. Itu semua harus dibuktikan oleh polisi dan dibantu ahli psikologis, menurutnya.

“Tetapi menurut saya hal ini sulit karena faktor pelaku adalah tukang begal, membawa senjata tajam dan berjumlah empat orang,” katanya.

Namun, jika ada fakta senjata yang digunakan adalah senjata korban S sendiri, maka pelaku begal tidak menimbulkan bahaya langsung. Selain itu, ada peluang atau cara lain untuk melarikan diri menghindari bahaya, sehingga hal itu dapat dipertimbangkan dalam penerapan pidana dengan memberikan pengurangan.

“Jadi dalam hal ini polisi harus betul-betul cermat dan teliti dalam menelusuri fakta. Mereka tidak punya kewenangan untuk memutuskan masuk dalam kategori overmacht, noodweer, atau tidak; melainkan keputusan itu nantinya ada di tangan hakim pengadilan,” ujarnya. (wsa)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin