RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah kepala sekolah menilai tak perlu masa transisi selama satu tahun bagi guru satuan pendidikan swasta yang lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah asal. Guru yang dinyatakan lolos seleksi tersebut langsung diberhentikan oleh yayasan.
Kepala SMA Tulus Bhakti (TB) Kota Bekasi Margo Cahyono berpendapat, tidak perlu ada masa transisi selama satu tahun bagi guru swasta yang telah lolos seleksi PPPK untuk tetap mengajar di sekolah asal.
“Tidak perlu masa transisi, lebih baik langsung dipindahkan saja ke sekolah negeri,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (20/4).
Sebab, menurutnya masa transisi hanya membuat sekolah mengulur- ulur waktu untuk mencari guru pengganti. Akibatnya, waktu yang terbuang akan berpengaruh pada proses pengaturan jadwal kegiatan pembelajaran.
“Masa transisi itu hanya membuat kami jadi mengulur-ulur waktu untuk mencari guru pengganti. Karena pengaruhnya terhadap pengaturan jadwal KBM dan pasti sekolah swasta dianaktirikan oleh PPPK,” katanya.
Di sekolahnya ada lima guru yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK. Mereka saat ini masih mengajar, namun dalam waktu dekat sekolah akan cepat merekrut guru baru sebagai penggantinya..
“Rencananya di tahun ajaran baru kami akan merekrut guru baru, ini semua demi kenyamanan proses pembelajaran bagi peserta didik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak perlu menunggu waktu satu tahun untuk kehilangan guru. Karena dengan waktu dekat guru baru akan menggantikan posisi pada guru PPPK.
“Gak perlu nunggu satu tahun, jika kami sudah mendapatkan guru baru. Maka rencananya kami akan memberhentikan guru PPPK,” ucapnya.
Sementara, Kepala SMA Islam As-Safi’iyah 02 Pondok Gede Fadlan Jani mengungkapkan, dua orang guru yang dinyatakan lolos seleksi PPPK sudah dibebas tugaskan oleh yayasan.
“Sekolah kami sudah mengeluarkan guru yang dinyatakan lolos seleksi PPPK,” katanya.
Dua guru yang dikeluarkan kini sudah ada penggantinya.Sehingga masa transisi satu tahun dirasa tidak perlu dilakukan bagi guru yang telah dinyatakan lulus PPPK.
“Kami sudah punya guru pengganti, jadi masa transisi satu tahun saya rasa tidak perlu. Guru yang lulus sudah bisa langsung mengajar di negeri,” terangnya.
Dengan begitu proses pembelajaran siswa di sekolah bisa berjalan dengan kondusif. Sehingga sekolah tidak perlu lagi memikirkan akan kekurangan tenaga pengajar.
“Kami sudah antisipasi dengan cara langsung mengganti guru baru, biar proses pembelajaran siswa juga bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (dew)











