Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Bekasi Dijatah 2.259 Jemaah

IlUSTRASI : Calon jemaah haji tiba di Asrama Haji Bekasi pada musim haji sebelum ada Pandemi Covid-19. Jumlah Calhaj yang menarik pelunasan di Kota Bekasi bertambah. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kuota keberangkatan haji telah diputuskan oleh Kementerian Agama (Kemenag), total ada 100.051 jemaah sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 405 tahun 2022. Sementara Bekasi mendapatkan jatah kuota 2.259 jemaah dari total 17.566 jemaah asal Provinsi Jawa Barat.

Ribuan kuota haji tersebut terdiri dari Kota Bekasi sebanyak 1.258 jemaah dan Kabupaten Bekasi sebanyak 1.001 jemaah. Kementerian Agama masing-masing kota tengah mempersiapkan keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) tahun ini.

“Kuota (kota) Bekasi diberikan 1.258 jemaah,” ungkap Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kota Bekasi, Sri Siagawati, Rabu (27/4).

Ribuan jemaah yang akan berangkat tahun ini adalah mereka yang sudah melunasi biaya keberangkatan haji sejak tahun 2020 lalu. Pihaknya saat ini disampaikan telah selesai memverifikasi data dan menunggu pengumuman nama-nama yang akan berangkat.

Beberapa dokumen CJH yang diverifikasi diantaranya Paspor dan status vaksin. Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk vaksinasi.

Tercatat ada 1.057 CJH yang berusia dibawah 65 tahun. “Sampai dengan batasan 8 Juli ada 1.057 (CJH dibawah 65 tahun, dari jumlah yang sudah lunas 70 persen. Usia lanjutnya sekitar 30 persen,” tambahnya.

Sebelumnya, KMA tertanggal 22 April 2022 mengatur porsi keberangkatan haji masing-masing daerah hingga peruntukannnya. Baik haji reguler maupun khusus, kuota tahun ini diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H atau tahun 2020 silam.

Berdasarkan usia, yang diperbolehkan adalah CJH yang berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” terang Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resmi Kemenag. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin