Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Terlilit Utang Koin Digital Rp3,5 M, Asuransi Kematian Rp15 M, Wahyu Rekayasa Kecelakaan Tabrak Lari

Wahyu Suhada bermasker tersangka laporan palsu kecelakaan tabrak lari di Kalimalang. Dia merekayasa kecelakaan itu untuk mendapatkan klaim asuransi yang akan digunakan untuk membayar utang koin digital sebesar Rp 3,5 miliar. Foto Ariesant/Radar Bekasi.

 

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Wahyu Suhada (37) nekat bersandiwara dan merekayasa kecelakaan tabrak lari demi menutupi utang akibat permainan koin digital yang sudah digeluti selama dua tahun. Utang itu, rencananya akan dibayar setelah berhasil mencairkan klaim dana kematian sebesar Rp15 miliar dari sebuah jasa asuransi. Dalam permainan koin digital, Wahyu mengaku dia merugi hingga mencapai Rp 3,5 miliar.

“Kalau untung belum semuanya, jadi total yang saya masuk itu kurang lebih tiga setengah miliar, intinya rugi,” ujar Wahyu Suhada (37) saat ungkap kasus di Polsek Cikarang Pusat, Jumat (10/6)

Sebelumnya, Wahyu Suhada (37) dikabarkan terseret arus di Sungai Kalimalang, tepatnya di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, usai terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil jenis Toyota Fortuner, Sabtu (4/6) pagi. Dalam melakukan aksinya, Wahyu mengaku, tidak terinspirasi kemana-mana, alasannya terhimpit utang.

“Sebenarnya tidak terinspirasi kemana-mana, karena memang kondisinya terhimpit, harus membayar beberapa yang harus saya bayar, akhirnya saya gelap mata, saya melakukan itu. Tapi sebetulnya asuransi ini bukan baru, tapi memang persiapan buat anak istri, ketika nanti saya meninggal,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kapolsek Cikarang Pusat, Awang Parikesit menuturkan, sebelumnya pihak kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, Dena Surya, Asep, dan Abdul Mulki.

Wahyu Suhada sempat bersembunyi dan melarikan diri ke Bogor. “Jadi semuanya sudah dapat kita amankan dan untuk motif kenapa mereka melakukan rekayasa tersebut, untuk mencairkan klaim asuransi di mana nilai total diperkirakan mencapai Rp 15 miliar,” ucapnya.

Kata Awang, mereka nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak utang setelah mengalami kerugian miliaran, karena mengikuti aplikasi koin digital edisi cash. Menurut keterangan Wahyu, dirinya membeberkan, nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang.

“Jadi terlilit hutang karena permainan di aplikasi koin digital. Tapi nanti kita kembangkan lagi, penyebab mereka nekat melakukan aksi ini. Wahyu bekerja sebagai wiraswasta,” ungkapnya.

Wahyu memilih lokasi di Kalimalang karena kondisinya sepi. Sebelumnya, Awang menuturkan, para pelaku ini tidak melakukan survei ke lokasi. Artinya, pelaku hanya random saja, melihat lokasi di perkirakan sepi dan tidak dilihat orang, maka langsung melakukan aksi tersebut.

“Menurut tersangka karena di situ cukup sepi, jadi mungkin tempat yang aman untuk mereka untuk melaksanakan aksinya,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin