Berita Bekasi Nomor Satu

Alasan Pemindahan, Selamatkan Benda Bersejarah

PENEMUAN BATU : Warga menunjukan batu yang diduga bersejarah yang ditemukan di Kawasan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Minggu (26/6). Penemuan batu tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjawab soal komplain Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Ali Anwar soal pemindahan objek yang diduga benda bersejarah di Telukpucung, Bekasi Utara, Sabtu, 25 Juni 2022.

Tri mengakui ada proses yang tidak tepat. Dirinya beralasan pemindahan itu sendiri untuk menyelamatkan benda bersejarah tersebut. ”Jadi, kalau ada yang mengatakan bahwa tata cara dan sebagainya (salah), kita akui itu. Tapi, yang penting adalah secara responsif segera cepat ini kita selamatkan dulu,” ujar Tri kepada wartawan.

Selain itu, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang mengkaji penemuan yang diduga benda bersejarah tersebut. Apabila terbukti benda bersejarah, batu-batu tersebut akan segara diselamatkan.

“Setelah selamat, kita kaji dulu yang bongkahan ini. Kalau oke, berarti kita lakukan hal yang sama tentunya dengan prosedur SOP yang harus kita lakukan,” tegasnya.

Saat ini, kata Tri, batu-batu diduga benda bersejarah tersebut dipantau oleh pihak kecamatan dan kelurahan sekitar.

“Sementara kita titipkan lurah-camat untuk kemudian memonitor ya sampai kemudian dipastikan itu memang batu yang kemudian digunakan sebagai alat penggilingan tebu pada abad ke-17,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bekasi, Ali Anwar, menyayangkan proses pemindahan benda temuan yang diduga bersejarah di Telukpucung, Bekasi Utara, Sabtu, 25 Juni 2022.

Ali Anwar menjelaskan pemindahan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelestarian Benda Sejarah.

Pada Pasal 58 Ayat 2, berbunyi terkait pemindahan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1. Hal itu agar menjamin keutuhan dan keselamatan di bawah koordinasi tenaga ahli kelestarian.

Sementara, pemindahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi tidak melibatkan tim ahli dalam hal ini tim ahli Cagar Budaya Kota Bekasi. Seharusnya, benda sejarah tersebut diteliti terlebih dahulu oleh tim ahli.

“Nah setelah diteliti baru kita kompromi bagaimana itu kira kira, kalo itu menemukan langsung lalu menggali atau memindahkan ke tempat lain, itu tidak sesuai dengan UU RI No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya,” kata Ali Anwar, saat dihubungi Pojokbekasi.com (Grup Radar Bekasi), Minggu, (26/6) lalu.

Dia mengaku kecewa dengan langkah yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bekasi Tri Adhianto, yang sehingga saat ini tidak ada komunikasi apapun terkait penemuan benda sejarah tersebut kepada Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bekasi.

Dia menyebutkan saat ini sudah mencoba berkomunikasi dengan Tri Adhianto. Namun pihaknya belum mendapatkan respons sama.

“Mohon maaf nih, apa yang dilakukan oleh pak Plt kemarin sebagai kepala daerah itu tidak berbicara dulu sama saya selaku pimpinan cagar budaya Kota Bekasi, kalo mau berbicara, maka saya akan meminta kepada pak Tri itu jangan dibongkar dulu atau diangkut dulu, itu harus diteliti dulu,” tegasnya.

Informasi yang didapat satu dari temuan diduga benda sejarah itu telah dipindahkan ke Gedung Pemerintah Kota Bekasi. “Jadi kalau itu sudah dipindahkan sudah kesalahan, tetapi kalau belum dipindahkan, saya mengajukan saran kepada Plt, untuk dibiarkan dulu di lokasi, terus undang kami untuk rapat,” tutup Ali. (dil/pjk).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin