Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

MA Menangkan PD Migas Kota Bekasi

Ketua Tim Adendum Perjanjian PD Migas Kota Bekasi, Suryaman

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya memenangkan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD Migas) Kota Bekasi. Putusan ini akan berpengaruh pada nasib Kerja Sama Operasi (KSO) antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy PTE.Ltd.

Informasi ini didapat berdasarkan putusan MA nomor 985 K/Pdt/2022 pada tingkat kasasi.

Radar Bekasi berusaha mengkonfirmasi kebenaran putusan ini kepada Ketua Tim Penyusun Adendum Perjanjian Antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy PTE.Ltd, Suryaman.

Kepada Radar Bekasi, Suryaman mengaku belum mengetahui putusan MA tersebut. Namu, jika putusan MA tersebut telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh PD Migas Kota Bekasi, maka perjanjian antara yang saat ini menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Kota Bekasi dengan Foster dapat dipastikan putus.

“Harusnya sudah putus karena dari awal yang kita ajukan itu perjanjian tidak sesuai dengan aturan. Jadi batal demi hukum,” katanya, Senin (11/7).

Ia meyakini, Kota Bekasi mampu mengelola sumur gas yang berada di Jati Negara (JNG). Diketahui bahwa KSO sudah berjalan sejak tahun 2011, sumur gas mulai produksi pada tahun 2016 silam.

“Seharusnya Kota Bekasi punya kemampuan untuk mengelola sumur gas tersebut, katena banyak orang-orang yang potensial kok,” pungkasnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin