RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dalam menjalakan fungsi pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai Bekasi kembali laksanakan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) terhadap produk Rokok Elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Kegiatan monitoring kali ini dilaksanakan di beberapa wilayah, yaitu Kabupaten Bekasi yang meliputi Kecamatan Cibuntu dan Cikarang Selatan serta Kota Bekasi di Kecamatan Bekasi Selatan.
Proses monitoring HTP dilakukan dengan membandingkan HTP (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai REL. Selain itu, pegawai yang bertugas juga mencatat jenis, isi, merek, dan perusahaan yang memproduksinya.
Data yang diperoleh selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan analisis dan pertimbangan dalam menentukan kebijakan serta penyesuaian tarif cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan monitoring HTP merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh Bea Cukai Bekasi untuk memastikan harga transaksi produk hasil tembakau dan REL di tingkat konsumen tetap sesuai dengan ketentuan.
Monitoring ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga efektivitas penerapan tarif cukai sekaligus menciptakan kondisi perdagangan yang tertib dan sesuai dengan regulasi.
Selain melakukan monitoring, Bea Cukai Bekasi turut memberikan edukasi dan kampanye kepada para pedagang agar tidak menerima maupun menjual produk REL ilegal.
Pedagang diimbau untuk selalu memastikan legalitas produk yang diperjualbelikan, termasuk memperhatikan keberadaan pita cukai serta kesesuaian informasi pada kemasan.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak negatif dari peredaran dan penjualan REL ilegal, baik terhadap penerimaan negara maupun terhadap terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Melalui kegiatan monitoring dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Bea Cukai Bekasi berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta mendukung terciptanya perdagangan yang tertib.
Langkah ini sejalan dengan misi Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan sekaligus berkontribusi dalam menjaga stabilitas harga serta penerimaan negara dari sektor cukai. (*)











