Berita Bekasi Nomor Satu

Pengacara : Sebulan Ancaman Pembunuhan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepolisian sudah menyampaikan kronologis peristiwa adu tembak yang terjadi di rumah eks Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo, bahkan rekaman CCTV di sepanjang rute perjalanan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Magelang sampai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Begitu juga pihak Brigadir J, mereka telah mengantongi sejumlah fakta, menghasilkan dugaan pembunuhan berencana yang telah diungkap kepada publik. Tapi, bagi publik perkara ini masih simpang siur.

Perjalanan kasus tewasnya Brigadir J berawal dari penjelasan yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan Senin (11/7) lalu. Saling tembak oleh anggota polisi ini disebut terjadi pada Brigadir J dan Bharada E di Rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah Ahmad, penjelasan lebih lengkap disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Hardi Susianto. Baku tembak antara keduanya disampaikan berawal dari dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam.

Peristiwa ini kemudian menjadi sorotan berbagai pihak tentang kejanggalan peristiwa saling tembak sesama anggota Polri tersebut. Tim khusus dibentuk untuk menyelidiki kasus ini.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak menegaskan, mendiang Brigadir J sudah mendapat ancaman pembunuhan. Pengakuan ini disampaikan saat mendampingi keluarga Brigadir J melakukan pemeriksaan di Mapolda Jambi, kemarin.

Kamaruddin menerangkan, pihaknya telah menemukan bukti baru terkait adanya ancaman pembunuhan yang diterima oleh Brigadir J sebelum tewas. Bukti tersebut berupa jejak elektronik. Ia pun dengan tegas, peristiwa tewasnya Brigadir J merupakan pembunuhan secara terencana.
“Satu hal yang perlu rekan-rekan sampaikan kepada masyarakat, bahwa kami sudah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,” ungkapnya.

Kata Kamaruddin, sudah ada rekaman elektronik di mana Brigadir J ketakutan mendapat ancaman dibunuh pada bulan Juni 2022 lalu. Ia juga menyebutkan, salah satu TKP di mana Brigadir J ‘dibantai’ terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

“Mendiang itu sampai menangis, ancaman pembunuhan itu berlanjut terus sampai satu hari menjelang pembantaian, dan salah satu TKP-nya itu ada di Magelang, Jawa Tengah,” tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J telah menyerahkan puluhan alat bukti kuat dugaan adanya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Bareskrim Polri. “Benar, ada puluhan barang bukti yang kita serahkan kepada penyidik dalam pemeriksaan ini, untuk jenisnya belum bisa kita sebutkan karena untuk kepentingan penyidikan,” kata Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J pada Jumat, (22/7) malam.

Selain itu, Kamaruddin juga menegaskan keyakinan pihak keluarga bahwa adanya kemungkinan Brigadir J dibunuh di tempat lain selain di rumah Irjen Ferdy Sambo. “Kalau dari analisa kita, kemungkinan di Jakarta sampai Magelang, atau di rumah mantan Kadiv Propam Polri,” tambahnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo meminta kuasa hukum atau pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya. Dedi juga meminta kuasa hukum tidak berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (ahli) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).

Polri menyetujui dilakukannya autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J. Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan, dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.
Ekshumasi atau autopsi ulang dijadwalkan pada Rabu (27/7) di Jambi, di lokasi pemakaman tempat Brigadir J. Proses ini melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.

Dalam mengungkap kasus ini, kata Dedi, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertanggungjawabkan. Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi, dan konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” kata Dedi.

Dedi menambahkan, Rekaman CCTV sepanjang rute perjalanan dari Magelang ke Jakarta sudah ditemukan oleh tim Khusus Mabes Polri. Pihak kepolisian menyebut rekaman CCTV ini dapat menguak kasus tewasnya Brigadir J.”CCTV dari mulai Magelang sampai TKP sini sudah ditemukan oleh penyidik,” lanjutnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah memastikan, Polri belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.“Kami belum ada (penetapan tersangka). Jadi mohon sabar ya,” tegas Nurul.

Nurul memastikan, Polri akan objektif dan transparan dalam melakukan pengusutan tersebut. Saat ini, Polri memang telah menaikan ke status penyidikan dalam pengusutan tewasnya Brigadir J.“Kalau sudah ada pasti kami umumkan. Semua menunggu hasil dari tim khusus,” ujar Nurul.

Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa penyelesaian kasus ini sedianya tidak rumit. Namun, menjadi rumit seperti saat ini lantaran ada dugaan informasi atau fakta yang disembunyikan.

Sejak awal kepolisian mengungkap kasus ini, IPW telah mencium kejanggalan dalam kasus tersebut, hingga meminta tim gabungan pencari fakta. Termasuk IPW adalah salah satu yang mendesak penonaktifan Kadiv Propam.

Sejauh itu, Sugeng menyebut ada tren positif dalam penanganan kasus. Hanya saja, dua hal masih menjadi tanda tanya, autopsi kedua yang belum dilakukan, serta laporan dugaan kasus pelecehan dan pengancaman yang hingga saat ini disebut masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Harusnya ini (laporan dugaan pelecehan dan pengancaman) ditarik ke Bareskrim ya menurut saya, harus ditarik ke Bareskrim karena ini kan terjadi dualisme, dualisme penanganan perkara. Padahal peristiwanya kan satu, meninggalnya Brigpol J, kok jadi penanganannya dua, harusnya ditangani satu tim saja,” katanya, Minggu (24/7).

Ia juga menyarankan agar rekonstruksi dihentikan sementara sampai ada hasil autopsi oleh tim independen. Sebab, jika hasil autopsi menunjukkan adanya dugaan penganiayaan dengan senjata tajam maupun benda tumpul, akan bertolak belakang dengan keterangan awal kepolisian bahwa Brigadir J tewas akibat luka tembakan.

“Karena ini akan bisa mengaburkan atau membuat bias penemuan kebenaran materil dalam kasus ini. Makanya jangan dilakukan dulu, tunggu hasil autopsi,” tambahnya.

Tidak boleh ada peran pengganti dalam rekonstruksi, saksi-saksi termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri, Bharada E, serta beberapa orang lain yang mungkin berada di lokasi saya kejadian harus dihadirkan. Saksi-saksi akan berbeda situasinya dengan tersangka, tersangka disebut boleh menolak karena memiliki hak ingkar.

Sugeng sepakat dengan Mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji bahwa dokter forensik yang telah melakukan autopsi harus diperiksa dan dinonaktifkan. Hal ini didasari oleh dugaan autopsi yang pertama dilakukan tidak lengkap, hanya menjelaskan kematian Brigadir J hanya ditemukan luka karena tembakan saja, berbeda dengan hasil temuan pihak keluarga.

Kemudian, dokter yang bersangkutan harus diperiksa terkait dengan kode etik kedokteran selain sebagai anggota kepolisian. Sehingga perlu diperiksa oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Tiga usulan IPW dalam lanjutan perjalanan kasus ini, pertama, meminta laporan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya ditarik penanganannya kepada Bareskrim Polri. Kedua, rekonstruksi jangan dilakukan sebelum keluar hasil autopsi. Terakhir, menjamin kondisi saksi-saksi dapat memberikan keterangan dalam keadaan bebas, tidak dalam tekanan dan pengaruh apapun.

“Tujuan rekonstruksi itu kan untuk mendapat petunjuk tentang peristiwa, untuk memperkuat, atau menjadi terang peristiwa tindak pidana. Nah, ini sama juga dengan bagian dari pada proses pemeriksaan,” tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar penanganan kasus yang menyeret nama pejabat polisi ini tidak menimbulkan prasangka di kalangan publik. Menurutnya, kasus harus diselesaikan secara transparan mengusut sampai tuntas. “Sudah saya sampaikan, usut tuntas. Buka apa adanya. jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan, sudah,” kata Jokowi.

Jokowi menilai, penanganan kasus secara terbuka dan tuntas juga menjadi jawaban untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Oleh karena itu, yang ditekankannya yakni soal menjaga kepercayaan terhadap institusi Polri. “Itu penting agar masyarakat tidak ada keragu-raguan terhadap peristiwa yang ada. Ini yang harus dijaga, kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga,” ujar Jokowi.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai, kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo sebenarnya simple.
Alasannya, semua sudah sangat jelas. Mulai dari TKP, identitas korban, saksi hingga barang buktinya.

“TKP-nya jelas. Yang meninggal jelas. Identitas jelas. Lukanya jelas. Saksi di TKP jelas. Yang ngaku menembak jelas. Barang bukti senjata jelas. Selongsong jelas. Proyektil jelas. Darah di lokasi jelas. CCTV ada meskipun sebelumnya hilang dan sekarang sudah ketemu. HP juga jelas,” kata Susno Duadji dalam sebuah wawancara dengan salah satu televisi swasta .

Dengan semua fakta-fakta tersebut, lanjut Susno, seharusnya tidak ada kesulitan. “Jadi gak ada yang tidak jelas di kasus ini. Kejadiannya di rumah pejabat tinggi Polri. Jabatannya sangat strategis. Nah, untuk menghilangkan hambatan psikologis dalam rangka penyidikan, maka perlu pangkat yg lebih tinggi,” terang Susno.

Menurutnya, tim khusus Mabes Polri yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sudah punya prediksi perkara ini akan mengarah kepada siapa. Namun, Susno enggan menyebutkan nama siapa yang dimaksud. Alasannya, tim khusus tersebut beranggotakan personel Polri yang sudah pintar dan profesional.

“Kalau peristiwa ini tidak terjadi di rumah Kadiv Propam Polri, mungkin satu hari saja sudah tahu pelakunya. Saya yakin hasil pemeriksaan tim khusus ini sudah jelas arahnya. Karena tim itu pintar-pintar semua,” pungkas Susno.(sur/jpc/jpg/net)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin