RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Gonjang ganjing soal formasi tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi yang akan diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Pemkot Bekasi, hingga hari ini masih belum jelas.
Dalam pertemuan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Hukum Pemkot Bekasi dengan Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Senin (15/8) belum menemukan kata sepakat.
Hanya saja, baik pihak Pemkot Bekasi maupun Komisi 1 DPRD Kota Bekasi menyetujui tidak akan ada penghapusan TKK tahun 2023. Berpa formasinya? Itu yang belum disepakati.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Fiskal, mengatakan saat ini TKK banyak yang bertanya ke Komisi I terkait pemberkasan TKK kepada BKPSDM Kota Bekasi.
Pertama, TKK yang satu tahun itu belum bisa pemberkasan. Kedua, kalaupun sudah pemberkasan mereka khawatir tidak memenuhi spesifikasi yang sudah ditentukan nasibnya bagimana. Ketiga, mungkin yang sudah memenuhi spesifikasi juga kalau nanti tidak lulus, nasibnya mereka bagaimana.
“Walaupun mereka (BKPSDM-red) belum bisa pasti menjawab. Tadi paling tidak pemberkasan sudah 100 persen diperbolehkan untuk siapapun,” kata Faisal kepada Radar Bekasi, Senin (15/8) saat dihubungi.
Artinya, lanjut dia. TKK yang belum satahun pun sudah dapat mengikuti pemberkasan. Hanya saja TKK ini sedang menunggu SOP pasti dari BKPSDM.
“Secara prinsip tidak ada niat dari Pemerintah untuk memutus kontrak dengan TKK. Itu menurut BKPSDM tidak ada,” imbuhnya.
Sebab, lanjut Faisal, BKPSDM belum mengetahui caranya. Tapi untuk anggaran 2023 sepertinya untuk TKK sudah disiapkan.
“Boleh dibilang. Kalau anggaran sudah disiapkan tidak ada pemutusan terhadap TKK. Tetapi memang harus ada ketegasan terhadap TKK agar teman-teman TKK ini fokus,” ucapnya.
“Karena BKPSDM tidak berani mengambil ketegasan. Karena memang regulasinya belum jelas,” tambahnya. (pay)