Berita Bekasi Nomor Satu

Waspada! Curanmor Kembali Marak

AJAK NGOBROL: Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Erick Frendriz, mengajak ngobrol salah satu pelaku curanmor, saat ungkap kasus, di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (16/8). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, masih terus terjadi, dan membuat warga harus lebih waspada.

Berdasarkan informasi yang Radar Bekasi terima, dalam sehari bisa dua sampai tiga kendaraan yang hilang. Peristiwa ini sudah terjadi dari bulan Juli 2022 lalu.

Pada Selasa lalu (16/8), Polsek Cikarang Barat berhasil meringkus komplotan pelaku curanmor, yang beranggotakan enam orang. Tercatat, komplotan ini sudah melakukan aksinya sebanyak 65 kali di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Enam pelaku tersebut, yakni CA (20), U (19), AW (22), HS (19), EAS (18), dan DD (26).

Mereka (para pelaku) memilih melakukan curanmor, karena lebih mudah. Dalam sehari, komplotan ini berhasil mencuri kendaraan dua sampai tiga unit. Kemudian, kendaraan hasil curian tersebut, dijual dengan harga Rp 3 juta.

“Prosesnya lebih gampang, dan ketika dijual harganya bisa Rp 3 juta. Dalam melakukan aksi, hanya butuh waktu sekitar satu menit. Tiga jam dua kendaraan, lalu langsung dibawa ke kontrakan,” ucap salah satu pelaku curanmor, EAS (18), saat ungkap kasus di Polsek Cikarang Barat, Selasa (16/8).

Sementara Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Erick Frendriz menjelaskan, modus yang dilakukan oleh komplotan curanmor ini, mereka menyewa rumah kontrakan untuk tinggal. Kemudian, mengatur rencana di lingkungan tersebut, setelah itu baru melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T.

Kata Erick, komplotan pelaku curanmor ini dalam melakukan aksinya, mengincar kendaraan yang berada di kontrakan. Terutama kontrakan yang penghuninya sedang beristirahat. Para pelaku ini kerap melakukan aksinya pada siang hari.

“Target dari komplotan ini kendaraan yang berada di kontrakan, dan ditinggal penghuninya. Kebanyakan melakukan aksinya pada siang hari saat penghuni kontrakan sedang istirahat,” bebernya.

Penangkapan para pelaku ini berawal saat adanya penggerebekan rumah kontrakan yang dilakukan tim unit Reskrim Polsek Cikarang Barat. Dalam penggerebekan tersebut, anggota reskrim berhasil meringkus tersangka AW (22), EAS (18), dan HS (19), kemudian berkembang terhadap penangkapan tiga pelaku lainnya.

Sedangkan tersangka CA (20), U (19), AW (22), HS (19), EAS (18), dan DD (26), dalam melancarkan aksinya, mereka memiliki peran masing-masing. CA dan U bertugas sebagai eksekutor, sedangkan yang lainnya memiliki peran sebagai joki dan mengawasi situasi.

“Para pelaku ini membagi tugas, dan bergantian. Kadang-kadang dari enam orang, empat melakukan pencurian, dua orang sebagai joki, dan dua orang sebagai pemetik,” terang Erick.

Dari para pelaku, pihak kepolisian menyita enam unit sepeda motor berbagai jenis dan merk. Kemudian, mesin gerinda, kunci letter T, plat nomor kendaraan, serta uang tunai Rp 3.200.000. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin