Berita Bekasi Nomor Satu

Kabupaten Bekasi Utara Mendesak

PEMBANGKIT LISTRIK : Foto udara pembangkit listrik Jawa Bali Muaratawar yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Minggu (21/8).ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bekasi utara terus bergulir. Total 13 Kecamatan, 101 desa, dan 4 Kelurahan yang sedang diperjuangkan untuk mekar, disetujui oleh 5.700 warga Bekasi Bagian Utara. Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bekasi (P3KB) memasang target Surat Keputusan Bersama (SKB) sudah harus didapat akhir bulan September.

Dokumen berupa surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten tersebut akan melengkapi datar persyaratan pemekaran. Untuk merealisasikan Target pemekaran, P3KB telah mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertegas status Kabupaten Bekasi Utara sebagai daerah persiapan yang telah teregistrasi di Kemendagri tahun 2015 bersama dengan 127 daerah persiapan lain, dengan nomor registrasi 59.

Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) ini telah disetujui oleh DPRD lewat keputusan nomor 17/KEP/172.2-DPRD/2009. Menetapkan pembentukan DOB, nama Kabupaten Bekasi Utara, hingga letak ibu kota di Kecamatan Tambelang.

Keputusan DPRD tersebut disambut dengan surat usulan pembentukan DOB oleh Bupati Bekasi nomor 100/902/Adm.Tapem pada 23 Juni 2010. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Kabupaten Bekasi layak dimekarkan hasil dari kajian akademis tahun 2008, lebih dari 80 persen anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyatakan setuju.

Panitia menyampaikan bahwa ada sekira 5.700 warga yang telah menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk persetujuan. Atas dasar ini P3KB menyebut bahwa pemekaran adalah amanat rakyat. Mereka menekankan bahwa pemekaran Kabupaten Bekasi bukan usulan sekelompok orang dengan kepentingan tertentu.

Dewasa ini P3KB telah mendatangi Kemendagri untuk mempertegas salah satu tugas Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, yakni membuat kebijakan pemekaran daerah. Radar Bekasi membaca tugas yang tercatat dalam poin D nomor 3 ini hanya bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.

“Upaya kita Kemarin ke kemendagri menyampaikan secara lisan dan tertulis apa yang dimandatkan oleh Kemendagri. Tugas dari pak Pj Bupati berdasarkan surat itu adalah memberikan kebijakan pemekaran,” ungkap Ketua Umum P3KB, Sanusi Nasihun, Minggu (21/8).

Panitia pemekaran dan Aliansi Utara (ALU) menilai Pj Bupati sedianya menjadikan kebijakan pemekaran sebagai program prioritas disamping program lain selama menjabat. Surat audiensi sudah dilayangkan kepada Pj Bupati Bekasi untuk membahas pemekaran ini setelah 13 tahun sejak surat keputusan DPRD terbit tidak membuahkan hasil.

Surat audiensi dilayangkan untuk menempuh proses pendekatan diskusi dengan Pj Bupati Bekasi. Ditarget akhir bulan September pemekaran Kabupaten Bekasi sudah dituangkan dalam SKB DPRD dan Bupati.

“Sampai Deadline kita bulan September harus apa yang kita harapkan Pj Bupati Bekasi bisa mengeluarkan SKB,” tambah pria yang juga Dewan Pakar Forum Koordinasi Penataan Daerah (Forkodetada) Provinsi Jawa Barat itu.

Kajian ulang dinilai oleh P3KB tidak perlu dilakukan. Pasalnya, proses kajian akademis sudah dilakukan pada tahun 2008, merujuk pada PP nomor 78 tahun 2007. Kajian ulang dinilai akan menghamburkan uang pemerintah daerah, kajian tahun 2008 disebut mengeluarkan anggaran Rp1 miliar.

Ukuran layak dimekarkan kata Sanusi, diantaranya meliputi kajian potensi daerah, jumlah penduduk, fasilitas publik berupa kantor desa, kecamatan. Selain itu, ada alasan sulitnya akses pelayanan karena jarak yang terlalu jauh dengan pusat pemerintahan, serta eksplorasi kekayaan alam yang dinilai belum sepenuhnya tergali tahun 2008 silam.

Diakui pembangunan juga menyentuh wilayah utara Bekasi. Hanya saja, belum maksimal, seperti pembangunan dermaga Tarumajaya, jalan lintas utara, dan pembangunan gedung Islamic Center yang saat ini mangkrak.

Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa akses jalan tol juga belum terdengar upaya agar kehadiran infrastruktur tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat. Meskipun, P3KB tidak memungkiri bahwa hasil kajian tahun 2008 tersebut perlu untuk kembali dikaji sesuai dengan ketentuan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kita sudah ada 5.700an warga (menandatangani surat pernyataan), Abang bisa buktikan itu kita pakai materai (tanda tangan) basah. Jadi itu pak Pj kita berharap membuka pintu (diskusi) dan lakukan usulan yang ini,” tambahnya.

Kesulitan komunikasi terkait dengan pemekaran ini kata Sanusi, dialami oleh P3KB pada masa pemerintahan Bupati Neneng Hasanah Yasin dan Eka Supria Atmaja, pintu diskusi tertutup. Kondisinya berbeda dengan masa pemerintahan Bupati sebelumnya.

Selain itu, ia juga menegaskan tidak ada dualisme di dalam usulan pemekaran Kabupaten Bekasi. Justru, beberapa kelompok yang ikut bersuara dalam usulan ini mendukung pemekaran Bekasi Utara.”Saya nyatakan disini P3KB, atau lembaga lain, atau PKBU (Presidium Kabupaten Bekasi Utara) sekalipun tidak pernah ada konflik,” tukasnya.

Radar Bekasi mencoba untuk menjaring pendapat mengenai pemekaran Kabupaten Bekasi ini pada sekelompok masyarakat. Hasilnya, masyarakat yang tinggal di utara Bekasi setuju dengan alasan jumlah penduduk, pemerataan pembangunan infrastruktur, hingga jauhnya jarak yang harus ditempuh untuk mengurus administrasi ke pusat pemerintahan.Pada intinya masyarakat menekankan pada aspek pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan.

Sebelumnya, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan memaparkan bahwa rencana pemekaran puluhan daerah baru sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi.

Selain perlu dilakukan pengkajian, pihaknya akan mendorong pemekaran wilayah ini dari sisi kajian ilmiah mengenai SDM, Infrastruktur, sosial, budaya, politik, budaya, hingga potensi ekonomi.

“Nah ini yang bisa kita dorong, walaupun Pj ini termasuk yang tidak berwenang dalam pemekaran wilayah,” ungkapnya.

Sesuai UU nomor 23 tahun 2014, pemekaran wilayah harus memenuhi persyaratan dasar dan administratif. Persyaratan dasar diantaranya persyaratan kewilayahan meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas minimal usia daerah kabupaten atau kota.

Berikutnya adalah persyaratan kapasitas daerah meliputi kondisi geografis, demografis, keamanan, sosial, politik, adat, tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, hingga kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara persyaratan administratif meliputi keputusan Musyawarah Desa (Musdes), persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, serta persetujuan bersama DPRD Provinsi dan gubernur.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang berasal dari wilayah utara mendukung wacana pemekaran yang memang sudah digaungkan dari tahun 2004 lalu. Alasannya, dengan adanya pemekaran pelayanan terhadap masyarakat akan lebih dekat. Kemudian, peluang untuk mensejahterakan masyarakat semakin terbuka.

“Proses itu sekarang sebetulnya tinggal antara kabupaten dengan provinsi, kelanjutannya. Kita komisi mau dorong seperti apa pun, akan susah, karena domainnya tinggal proses di provinsi,” kata anggota DPRD Dapil IV (empat) Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, ada kesenjangan antara pembangunan di wilayah bagian utara. Sekarang ini fokus pembangunan di wilayah selatan, yang dekat dengan ibu kota, yakni pusat pemerintahan.

Sedangkan, wilayah yang jauh dengan pusat pemerintahan, semakin terbatas jangkauannya. Menurutnya, wilayah utara tidak ada perkembangan yang disebut kota tumbuh, tentunya berbeda apabila dibandingkan dengan wilayah selatan. Kenapa, karena pelayanan tidak terjangkau.

Walaupun tidak bisa dipungkiri sekarang ada inovasi-inovasi layanan seperti Disdukcapil, menempatkan operator di setiap kecamatan, memang itu suatu hal yang bagus. Tetapi, ketika ada berbagai urusan yang nyangkut ke pusat kota, tetap saja jauh jangkauannya.

Kemudian, dengan adanya pemekaran secara filosofinya akan memudahkan jangkauan pelayanan. Terpenting, dalam hal politik anggaran tentu akan banyak. Artinya, anggaran-anggaran dari pusat bisa tarik untuk kemakmuran masyarakat. Oleh karena itu, dirinya mendukung adanya pemekaran di Kabupaten Bekasi.

“Kalau dengan pemekaran semakin mendekatkan pada pelayanan masyarakat dan peluang mensejahterakan masyarakat semakin terbuka, saya setuju,” ungkapnya.

Senada disampaikan, Warja Miharja, Anggota DPRD Dapil IV (empat) Kabupaten Bekasi. Menurutnya, sudah saatnya masyarakat wilayah utara mandiri, agar tidak ada ketimpangan dalam proses pembangunan. “Saya sangat setuju apabila ada pemekaran, karena sudah saatnya kita mandiri, untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat utara,” tuturnya. (Sur/pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin