Berita Bekasi Nomor Satu

Parpol Pakai Gaya Pinjol

ILUSTRASI : Warga saat melintasi di samping jejeran bendera parpol. DPRD dan Pemkot Bekasi menyetujui kenaikan Banparpol tahun ini.ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Muhammad Irfan Junizar Burhan, salah satu staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi masih tak menyangka jika dirinya tercatat sebagai anggota salah satu anggota Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024. Padahal, ia mengaku tak pernah mendaftarkan diri. Lantas bagaimana bisa?

Keanggotaan Irfan ke dalam salah satu parpol belakangan ia ketahui setelah melakukan kroscek digital. Mula-mula ia tulis namanya ke dalam sebuah kolom info di laman Sistem Informasi Parpol (Sipol).

Syahdan, nama pria 36 tahun ini muncul usai jempolnya meng-klik mesin pencarian. Mengetahui itu, dia melaporkan keberatan ke Bawaslu hingga memastikan datanya pulih, tidak terdaftar sebagai anggota Parpol.
“Iya, saya nggak menduga-duga tuh, pas saya cek itu kok nama saya masuk dalam Sipol gitu,” kata Irfan, Minggu (28/8).

Irfan segera memulai langkah untuk menyelesaikan persoalan itu. Langkah pertama, lebih dulu ia mengingat-ingat kapan dan apa yang membuat datanya masuk dalam aplikasi Sipol. Berbagai kemungkinan dijajaki dan diteliti, Irfan tidak merasa pernah mengajukan Pinjaman Online (Pinjol) yang memungkinkan data dirinya bocor. Bukan apa-apa, modus pencurian data ini mirip dilakukan pinjol ilegal yang marak dalam beberapa waktu terakhir.
Tak lama berselang Irfan mulai menyadari. Iya menduga ada kemungkinan datanya bocor ke kantor Parpol lantaran ia baru ia menjadi debitur sebuah perusahaan pembiayaan guna mencicil motor pada Maret lalu.

“Saya itu nggak pernah menyerahkan sama sekali data diri saya ke sebuah Parpol, saya tidak pernah melakukan rekrutmen dari Parpol mana saja,” tambahnya.

Berangkat dari cicilan motor yang belum selesai itu, ia lantas menindaklanjuti dan mencari tahu dari mana datanya bisa sampai ke tangan Parpol. Hasilnya, terkonfirmasi, data Irfan mengalir ke tangan orang lain dari sana, lembaga pembiayaan tempat ia mencicil motor.”Data saya terkonfirmasi berasal dari lising,” ungkapnya.

Untuk memperbaiki data dirinya di Sipol, ia sudah mengajukan keberatan bahwa namanya terdaftar di Sipol, surat keberatan ditembuskan langsung ke Bawaslu. Irfan merasa keberatan dan meminta data dirinya dihapus dari keanggotaan Parpol.

Lebih tegas, ia saat ini mempersiapkan langkah lebih lanjut bersama dengan kuasa hukumnya agar Parpol yang telah mencatut namanya segera bertindak.

Sedana juga dialami oleh salah satu pengurus ranting Cikarang Barat DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi, Desi Kurniawati. Dia mengaku, namanya dicatut oleh Partai Republik Satu tanpa sepengetahuanya. Padahal, dirinya mengaku belum pernah ketemu dengan pengurus partai tersebut. Apalagi sampai menyerahkan data atau identitasnya.

“Nama saya dicatut oleh Partai Republik Satu. Sekarang saya sudah membuat surat pernyataan bahwa nggak pernah masuk kepengurusan partai tersebut,” ucapnya.

Anggota Bawaslu Kota Bekasi divisi Hukum, humas dan data informasi (Datin) Iqbal Alam Islam mengaku, hingga saat ini pihaknya baru menerima empat laporan warga yang namanya dicatut Parpol. Ke empat parpol tersebut yakni PPP, PKB, PSI dan PBB.

“Iya, sampai kemarin sudah ada 4 laporan ke Bawaslu Kota Bekasi, dan mereka yang lapor itu pun telah menyampaikan surat keberatan terkait pencatutan nama di sipol, karena tak merasa sebagai anggota parpol,” kata Iqbal.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri mengaku, pihaknya sudah membuka pos pengaduan agar masyarakat yang tidak merasa masuk ke dalam partai politik untuk melaporkan.

“Sejauh ini sudah ada tiga orang yang melapor, bahwa beliau tidak merasa sebagai anggota parpol, tapi tercatat di dalam Sipol,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (28/8/2022).

Dirinya memastikan, ketiga orang yang melapor merupakan masyarakat biasa. Mereka merasa tidak pernah masuk Parpol. Mengenai itu, Bawaslu sudah merekomendasikan KPU untuk menindaklanjuti, agar dikeluarkan dari Sipol. Sayangnya, dia tidak bisa memastikan ketiga nama Parpol tersebut dicatut parpol apa.”Dia merasa tidak pernah masuk Parpol,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits mengaku ada Parpol yang mencatut nama warga, tetapi jumlahnya tidak banyak. “Kita mengetahui itu dari hasil verifikasi administrasi di Sipol, disitu kelihatan semua. Kemarin ada laporan dari masyarakat, langsung kita tindaklanjuti,” katanya.

Terpisah, Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Bekasi Kadirullah mengakui, jika proses data sipol partainya dilakukan lewat pengumpulan E-KTP oleh para kadernya yang ada di masing-masing wilayahnya, termasuk dengan data yang ditudingan mencatut data identitas dari pegawai Bawaslu.

“Jadi, memang kalau untuk data sipol itu kita dapat dari pengumpulan E-KTP yang ditugasi kepada para anggota di wilayahnya, sebagai syarat tahapan verifikasi administrasi di KPU. Adapun soal laporan pencatutan data di sipol itu, saya pikir cuma kurang komunikasi dari awal saja,” kata Kadirullah, Minggu (28/8).

“Cuma itu bukan orang Bawaslu, tapi katanya mau jadi tim pemantau dan syaratnya tidak boleh terdaftar di parpol. Dan saat ini sudah kita melakukan klarifikasi ke pihak Bawaslu dan KPU Kota Bekasi,” sambungnya.

Sekretaris DPC PKB Kota Bekasi, Alit Jamaluddin mengaku tidak tahu terkait kabar pencatutan identitas yang dituduhkan kepada partainya tersebut. Bahkan, dirinya pun bertanya balik soal siapa nama orang yang dicatut itu. “Siapa itu, saya tidak tahu,” singkatnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Bekasi, Iwan Supriatna menyampaikan hampir semua parpol melakukan prosesnya dengan mengumpulkan E-KTP warga secara acak, terbukti dengan adanya data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari keseluruhan data sipolnya masing-masing.

Dia mengakui, bahwa hasil tahapan verifikasi administrasi data sipol partainya oleh KPUD Kota Bekasi sudah selesai 100%, namun ada sekitar 120 data terindikasi TMS, karena data ganda dengan salah satu parpol baru dan itu pun sampai saat ini menjadi pertanyaan dari mana partai tersebut mendapatkan datanya, karena dari pemilik data TMS itu pun bingung dan mempertanyakan hal tersebut.

“Data yang terindikasi TMS dan masuk data salah satu parpol itu, dari total yang ada 90% masuk ke situ. Dan kami sudah memperbaiki datanya dengan upload surat pernyataan dari pemilik data tersebut, karena memang kader kita,” jelasnya.

Jumlah keanggotaan Parpol memang menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, dimana di tingkat kabupaten atau kota minimal memiliki seribu anggota Parpol atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk. Peraturan ini termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka setiap Parpol di Bekasi harus memiliki anggota sekurang-kurangnya seribu orang, atau 1.937 untuk Kabupaten Bekasi dan 2.469 untuk Kota Bekasi dari total jumlah penduduk.

Sampai dengan tanggal 23 Agustus lalu, sudah tercatat 37.097 orang anggota Parpol yang dilaporkan dalam Sipol, mereka berasal dari 24 Parpol calon peserta Pemilu 2024. Sementara ini, yang terverifikasi sebanyak 28.966 orang, atau 78,1 persen dari total jumlah anggota Parpol yang sudah masuk dalam Sipol. (sur/pra/mhf)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin