RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menjelang akhir pekan layanan SIM Keliling Kota Bekasi hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku surat legal berkendaranya tanpa harus datang ke kantor pelayanan tetap, Jumat (17/7/2026).
Dilansir dari akun Instagram @satlantas_restrobekasikota layanan gerai SIM Keliling hari ini dijadwalkan berlangsung di kawasan Mitra 10 Jatimakmur, Pondokgede, pukul 08.00 WIB sampai dengan selasai.
Masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan SIM diimbau untuk membawa sejumlah dokumen persyaratan administrasi, di antaranya: fotokopi KTP sebanyak tiga lembar beserta KTP asli, fotokopi SIM tiga lembar berikut SIM asli, serta fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat sebanyak tiga lembar.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi Kamis 16 Juli 2026
Lebih lanjut untuk biaya layanan perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp225 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp220 ribu. Biaya tersebut telah termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (zak)











