Berita Bekasi Nomor Satu

Pedagang Pasar Baru Cikarang Ogah Direlokasi ke GCC

SPANDUK PENOLAKAN: Seorang warga melihat spanduk penolakan relokasi dari pedagang Pasar Baru Cikarang ke Grand Cikarang City (GCC), Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. PRA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Forum Pedagang Pasar Baru Cikarang, menolak rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, untuk merelokasi pasar tersebut ke Grand Cikarang City (GCC), dalam rangka mempercepat program revitalisasi.

Dengan membentangkan spanduk penolakan, para pedagang secara spontanitas juga menuntut, agar program revitalisasi pasar tidak dikerjakan oleh pihak ketiga.

“Kami dengan tegas menolak relokasi Pasar Baru Cikarang ke GCC,” ujar Ketua Umum Forum Pedagang Pasar Baru Cikarang, Yuli Sri Mulyati, kepada Radar Bekasi, Minggu (28/8).

Kata dia, alasan para pedagang tidak mau direlokasi, karena tidak sesuai dengan harapan pedagang. Pertama, akses untuk transportasi jauh. Lalu yang kedua, tempat tersebut adalah perumahaan, sehingga akses untuk pedagang maupun pembeli, tidak ada. Dan yang ketiga, itu dekat dengan Pasar Lemah Abang. Ditambah lagi, dalam proses relokasi tersebut para pedagang tidak pernah diajak berbicara oleh Pemkab Bekasi.

“Sampai hari ini, pedagang Pasar Baru Cikarang tidak pernah diajak komunikasi. Sementara, ada MoU antara Dinas Perdagangan dengan Forum Pedagang Pasar yang difasilitasi oleh Ombudsman,” tuturnya.

Yuli menegaskan, perjuangan yang dilakukan oleh para pedagang ini sudah sejak tahun 2015 lalu. Kemudian, bulan Oktober 2016, Pasar Baru Cikarang terbakar. Lalu sampai sekarang, pedagang tetap komitmen untuk memperjuangkan pasar rakyat sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014. Walaupun untuk sekarang pedagang semakin sedikit.

“Sebenarnya, pedagang di Pasar Baru Cikarang jumlahnya mencapai 2.200, belum termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL). Namun dengan kondisi pasar yang tidak memadai, semakin hari pedagang terus berkurang, dan tinggal sekitar 600,” ucapnya.

Pihaknya berharap, revitalisasi pasar harus menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dari studi banding yang dilakukan ke Pasar Klewer dan Cianjur, disana semuanya menggunakan APBD dan APBN.

“Kalau memang harus direvitalisasi, harus menggunakan dana APBD dan APBN. Kami sudah stundi banding ke beberapa pasar, seperti Pasar Klewer dan Cianjur,” terangnya.

Menyikapi itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman meminta, agar Pemkab Bekasi tidak melakukan relokasi sebelum ada kesepakatan dengan para pedagang. Sebab, ketika Pemkab Bekasi tetap melaksanakan relokasi, akan ada perlawanan dari para pedagang.

“Harus ketemu dulu pemerintah daerah dengan pedagang pasar untuk membuat kesepakatan. Jika hal itu tidak dilakukan, maka para pedagang pasti nggak mau pindah,” ungkapnya.

Sementara untuk revitalisasi pasar menggunakan dana APBD maupun APBN, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, kemungkinan besar bisa direalisasikan tahun 2025.

“Untuk anggaran tahun ini buat Pilkada. Paling bisa kami upayakan di tahun 2025 buat revitalisasi Pasar Baru Cikarang, jika mau menggunakan APBD, itu solusinya,” beber Soleman.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Rike Dwi Pitaloka, dan akan menganalisa lebih lanjut mengenai persoalan revitalisasi pasar menggunakan dana APBD maupun APBN.

Meski demikian, dari beberapa kunjungan ke daerah lain, pasar tradisional yang berada di tanah Negara, bisa menggunakan APBD atau APBN. Dan tidak tertutup kemungkinan, kata Rieke, itu bisa saja dilakukan di Kabupaten Bekasi ini.

“Kalau daerah lain bisa, kenapa Kabupaten Bekasi nggak bisa. Bahkan saya berharap, ini bisa menjadi percontohan, pasar tradisional dikelola oleh negara, yang dibangun dari uang negara, baik itu dari APBD maupun APBN. Sehingga ada jaminan bagi pedagang lama untuk mendapatkan kios secara gratis, karena mereka beli kios, dan bayar retribusi juga,” pungkas Rieke. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin