Berita Bekasi Nomor Satu

Belum Punya Perda RDTR

PEMUKIMAN WARGA: Foto udara pemukiman warga di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, yang diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air dan tanah. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dinilai penting untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air dan tanah.

“Sebelumnya Perda RDTR itu pernah digagas, hanya saja ada permasalahan, sehingga Pemkab Bekasi sampai saat ini belum ada Perda RDTR. Saya harap bisa digagas kembali sebagai penunjang untuk meningkatkan PAD,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi, Minggu (4/9).

Menurut Herman, dengan terbitnya UU no 01 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada beberapa kebijakan yang dapat mempengaruhi PAD di daerah.

“Salah satu untuk penarikan pajak setelah turun Perda RDTR, sebagai regulasi, kami akan menggagas perubahan Perda no 05 tahun 2018 tentang Pajak Daerah,” tuturnya.

Diakui Herman, untuk saat ini pencapaian PAD masih stabil, dengan pencapaian 65, 93 persen dari target Rp 2. 065. 328. 229. 205 dan sudah terealisasi Rp 1. 361. 637. 170. 929.

“Kalau dari target masih baik, sampai dengan saat ini baru mencapai awal triwulan ketiga. Artinya, pada triwulan akhir bisa tercapai,” harapnya.

Adapun realisasi dari sektor pajak, lanjut Herman, untuk pajak restoran dari target Rp 164. 451. 400. 000, sudah terealisasi Rp 113. 213. 756. 775. 68 atau setara 84 persen, pajak hiburan Rp 18. 324. 900. 000, sudah terealisasi Rp 9. 147. 712. 256 atau setara 49, 92 persen, pajak reklame Rp 20. 258. 100. 000, sudah terealisasi Rp 9. 136. 565. 660 atau setara 45,10 persen.

Kemudian, pajak penerangan jalan Rp 341. 912. 779. 205, sudah terealisasi Rp 169. 685. 036. 981 atau setara 49,63 persen, pajak air tanah Rp 9. 000. 000. 000, sudah terealisasi Rp 9. 750. 859. 832 atau 108,34 persen, pajak sarang burung walet dengan target Rp 2. 000. 000, sudah terealisasi Rp 2. 000. 000.

Lalu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Rp. 532. 500. 000. 000, sudah terealisasi Rp 485. 299. 729. 497 atau setara 91, 14 persen. Dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp 915. 000. 000. 000, sudah terealisasi Rp. 537. 287. 835. 680 atau 58, 72 persen. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin