RADARBEKASI.ID, MEDANSATRIA -Sebanyak 47 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Kalibaru, RW 02 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, ditertibkan Jumat (7/10).
Pembongkaran lapak PKL dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Kecamatan Medansatria dan sejumlah petugas dari Kelurahan Kalibaru.
Penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Sekretaris Camat Medansatria Dedi Suparjan mengatakan, sebanyak 47 PKL yang berada di sepanjang jalan Kalibaru menjadi penyebab kemacetan arus lalu lintas.
Penertiban dilakukan sesuai prosedur dan dilakukan dengan persuasif serta memberikan tiga kali surat peringatan kepada para PKL di lokasi.
“Kita sudah sesuai dengan aturan memberikan surat teguran 3 kali. Dan PKL yang ada di sini menggunakan bahu jalan. Itu sama saja sudah melanggar perda. Maka dari itu saat ini kita tertibkan,” ungkapnya.
Dalam penertiban melibatkan semua unsur yang ada di wilayah Kecamatan Medansatria sebanyak 83 petugas. Dari Dishub, Linmas, Satpol PP dan Kepolisian dan TNI.
Di tempat yang sama, Kasie Pemtartibum Kecamatan Medansatria Hendri M menyampaikan, lapak bangunan PKL di sepanjang Jalan Kalibaru RW 02 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medansatria, terkena penertiban.
“Pembongkaran ini yang pertama kalinya, totalnya ada 47 lapak PKL. Karena area jalan tersebut sebagai zona merah serta akan dilakukan perbaikan jalan dan juga penilaian Adipura,” terangnya.
Sementara, Kegiatan pembongkaran lapak PKL tersebut berjalan dengan aman dan tertib, tampak adanya perlawanan.
Sedangkan Lurah Kalibaru Suhartono mengatakan, penertiban akan terus dilakukan apabila para pedagang tetap membandel membuka lapak kembali.
“Sepanjang Jalan Kalibaru, ini merupakan jalan penghubung antara Bekasi-Jakarta. Keberadaan para PKL itu sudah bertahun-tahun lamanya. Kita akan lakukan sosialisasi agar tidak ada lagi PKL di jalan ini,” tukasnya. (pay)