Berita Bekasi Nomor Satu

Mami Linda dan AKBP Doddy Bongkar Keterlibatan Irjen Teddy

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (tengah) saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta (14/10/2022). Kapolda menjelaskan kronologi keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa atas dugaan terlibat narkoba. FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

 

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Terbongkarnya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa Putra dalam peredaran sabu dibongkar anak buah Irjen Fadil Imran. Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa bisnis sabu itu diungkap Mami Linda dan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Berangkat dari keterangan keduanya, Irjen Teddy Minahasa ditangkap di gedung PTIK. Sementara 5 kg sabu yang dijual Irjen Teddy, adalah bagian dari barang bukti pengungkapan 41,4 kg sabu oleh Polres Bukittinggi. Untuk menghilangkan jejak, sabu barbuk itu diganti dengan tawas.

“Itu sabu barang bukti hasil pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, seperti dikutip PojokSatu (Radarbekasi.id Group), Minggu (16/10).

Pengakuan AKBP Dody, hal itu dilakukan atas perintah Irjen Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. “Berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu (mengambil sabu barbuk) perintah dari bapak TM,” kata Mukti.

Pengambilan sabu barbuk itu dilakukan saat hendak dilakukan pemusnahan di Mapolres Bukittinggi. Total barang bukti sabu itu berjumlah 41,4 kilogram.

“Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari bapak TM,” kata Mukti.

Dalam kasus ini, anak buah Irjen Fadil Imran menyebut bahwa jaringan itu dikendalikan langsung Irjen Teddy. “Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar,” ujar Mukti.

Dari keterangan tersangka, sebagian dari 5 kg sabu itu sudah dijual atau diedarkan. “(Dari 5 kg) sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” beber Mukti.

Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan pasal tersebut, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (jpc)