Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tilang Manual Ditiadakan, Pengendara Melanggar Lalu Lintas Kena Sanksi Baca Al-Qur’an

Di Bogor, pengendara bermotor yang secara kasat mata terbukti melanggar aturan lalu lintas di sekitar pos polisi 10b Simpang Pemda diberikan teguran dan membaca Al-Qur'an. ISTIMEWA

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tilang manual kini ditiadakan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut termuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korps Lalu Lintas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

Di Bogor, pengendara bermotor yang secara kasat mata terbukti melanggar aturan lalu lintas di sekitar pos polisi 10b Simpang Pemda diberikan teguran dan membaca Al-Qur’an. Polres Bogor menggandeng tokoh agama setempat.

“Pengemudi yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata kita berikan teguran dan sanksi membaca Al-Qur’an, serta kegiatan sosial lainnya tanpa kita lakukan penilangan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, dikutip dari radarbogor.id (grup radarbekasi.id).

Sedikitnya ada 31 pelanggar yang terjaring penindakan dan diberikan sanksi tersebut oleh Satlantas Polres Bogor. Dicky mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa pentingnya kesadaran hukum berlalu lintas. Pasalnya, penyebab utama kecelakaan ialah adanya pelanggaran lalu lintas.

“Alhamdulillah selama kegiatan berlangsung, berjalan aman dan kondusif, para pelanggar menerima sanksi yang diberikan serta berjanji tidak mengulangi kembali pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.

Selain itu, kegiatan ini juga sekaligus sosialisasi bahwa Satlantas Polres Bogor tidak akan lagi melakukan penilangan secara manual terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas.

“Ini sesuai arahan Bapak Kapolri tentang tidak boleh tilang manual, kami dari Polres Bogor juga menyampaikan bahwa kita tidak ada lagi tilang manual,” tukas Dicky. (oke/rbg/cok)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin