RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengajuan calon penerima beasiswa bagi mahasiswa sudah dibuka sejak 11 November 2022. Proses pengajuan ini hanya delapan hari, ditutup 18 November 2022. Diketahui, tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memberikan beasiswa bagi mahasiswa dari kalangan tidak mampu warga asli Kota Bekasi.
Dana yang disiapkan sebesar Rp7,5 miliar melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bekasi tahun anggaran 2022. Penerima bantuan pendidikan akan menerima Rp5 juta per mahasiswa. Namun, nilai tersebut akan berubah jika peminatnya banyak.
Pemkot Bekasi menggandeng sejumlah pihak dalam proses penyaluran bantuan. Antara lain, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI), Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Forum Dosen, Guru, dan Masyarakat (Fordorum), serta Dewan Pendidikan.
Menurut Ketua ADI Majelis Pengurus Daerah (MPD) Bekasi Raya Wawan Hermawansyah, proses pengajuan calon penerima beasiswa hanya dilakukan sampai 18 November 2022 melalui bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi.
“Prosesnya dilakukan cepat karena di awal Desember sudah harus ada laporan yang fiks penerima bantuan mahasiswa tidak mampu ini,” ucap Wawan kepada Radar Bekasi, Senin (14/11).
BACA JUGA: Ratusan Hafiz Qur’an di Kota Bekasi Bersaing Peroleh Beasiswa
Setelah pengajuan ditutup, verifikasi dan validasi akan segera dilakukan oleh tim yang bertugas. Antara lain, ADI, APTISI, Dewan Pendidikan, dan Fordorum.
“Tim verifikasi yang terlibat masing-masing ditunjuk dua orang dari perwakilan masing-masing stakeholder. Jadi kurang lebih ada delapan orang yang akan melakukan verifikasi dan validasi ini,” tuturnya.
Terkait program beasiswa ini, menurut Wawan, telah dilakukan sosialisasi pada 10 November 2022 ke perguruan tinggi swasta. Dalam sosialisasi, disampaikan sejumlah syarat penerima beasiswa.
Antara lain, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat asli keterangan domisili, terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau dapat menggunakan Surat asli Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditangani oleh lurah setempat.
Selanjutnya, fotokopi kartu tanda mahasiswa, surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa yang bersumber dari manapun yang ditandatangani pimpinan perguruan tinggi.
Sementara, Wakil Rektor 1 Universitas Bina Insani Muhammad Shalahuddin mengungkapkan, waktu pengajuan calon penerima beasiswa selama delapan hari akan cukup.
BACA JUGA: Dana Beasiswa Rawan Dikorupsi
“Kalau untuk waktu relatif sih ya, karena setelah sosialisasi diberikan kami juga langsung sosialisasi informasinya kepada mahasiswa. Jadi tidak ada jeda agar tidak membuang waktu juga,” ujarnya.
Ia telah meminta mahasiswa yang memenuhi syarat agar segera mengajukan ke pihak perguruan tinggi. “Setelah kami sosialisasikan kepada mahasiswa, kami minta secepatnya kepada mahasiswa yang memenuhi syarat dapat segera menginformasikan langsung kepada perguruan tinggi agar bisa kami ajukan,” terangnya.
Pihaknya mengaku, akan melakukan verifikasi awal calon penerima beasiswa sebelum diajukan ke bagian Kesos Setda Kota Bekasi. Hal itu dilakukan agar data yang diajukan benar-benar memenuhi syarat.
“Sebelum diajukan ke pihak tim verifikasi dan validasi, tentu kami akan cek terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang ada. Jika memang sudah memenuhi syarat maka baru akan kami ajukan,” ucapnya
Per 14 Desember 2022, sudah ada puluhan mahasiswa Universitas Bina Insani yang mengajukan ke pihak perguruan tinggi. “Sampai dengan saat ini sudah ada 34 mahasiswa yang mengajukan, insya allah akan kami ajukan bersama di 15 besok (hari ini,Re),” tukasnya. (dew)