RADARBEKASI.ID, BEKASI – SMAN 3 Kota Bekasi menjadi sorotan. Hal ini terjadi setelah cuitan warganet @_istiara viral di Twitter
Dalam cuitannya lima hari lalu, @_istiara menyampaikan SMAN 3 Kota Bekasi menetapkan pungutan sebesar jutaan rupiah.
@_istiara langsung mempertanyakan hal ini kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, melalui akunnya masing-masing.
“@disdik_jabar SMAN 3 Bekasi menetapkan pungutan sebesar Rp4.750.000 dan biaya SPP 350.000 per siswa kelas X. Apakah hal ini sepengetahuan dan izin @disdik_jabar? Apakah diperbolehkan? @ridwankamil,” tulis @_istiara dikutip radarbekasi.id, Rabu (16/11/2022).
BACA JUGA: Boleh Galang Dana, Larang Pungutan
Setelah viral, cuitan @_istiara mendapatkan respon dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Lewat akun @ridwankamil, gubernur menyampaikan telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penelusuran.
“Saya sudah mengirim Kadisik utk menelusuri pungutan di atas & segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yg bersangkutan,” tulis Kang Emil-sapaan Ridwan Kamil.
“Jika ada praktik keliru yg sama di sekolah2 menengah negeri lainnya, segera lapor kepada @disdik_jabar. Hatur Nuhun,” imbuhnya. (oke)