Berita Bekasi Nomor Satu

Boleh Galang Dana, Larang Pungutan

BAHAS PERGUB: Pengurus FKKS SMA Kota Bekasi membahas mengenai Pergub Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah. ISTIMEWA

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komite sekolah di Provinsi Jawa Barat diperbolehkan menggalang dana, namun dilarang melakukan pungutan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2022.

Berdasarkan salinan Pergub yang diterima Radar Bekasi, pada Bab II Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, pasal 3 ayat 1 huruf b menyebutkan bahwa dalam melaksanakan fungsinya komite bertugas menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orangtua atau wali peserta didik, masyarakat, baik perorangan atau organisasi, dunia usaha, atau dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya yang kreatif dan inovatif.

Penggalangan dana tersebut dilakukan melalui musyawarah  antara komite sekolah dengan orangtua atau wali peserta didik. Hal ini dijelaskan pada Bab V Pendanaan Bagian Kesatu Mekanisme Penggalangan Dana pasal 15 ayat 3.

Pada ayat 4 disebutkan, dalam musyawarah menentukan besaran sumbangan dari orangtua atau wali peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat 3, wajib dibuatkan kategori pilihan dengan memperhatikan kemampuan sosial ekonomi orangtua atau wali murid.

Sedangkan mengenai larangan pungutan itu dijelaskan pada Bab III Bagian Ketiga Larangan. Pada pasal 12 disebutkan komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik  maupun orangtua atau walinya.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Asep Sudarsono mengatakan, Pergub Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 menegaskan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan.

“Kalau berupa pungutan memang tidak boleh dilakukan, khususnya bagi mereka orangtua yang dalam hal ini masuk dalam kategori perekonomian rendah,” ujar Asep kepada Radar Bekasi, Selasa (23/8).

Sedangkan jelas, dia, bahwa komite boleh melakukan penggalangan dana atau sumbangan. Ia menegaskan, bahwa penggalangan dana dan pungutan dua hal berbeda.

Penggalangan dana bersifat sukarela dan tidak mengikat, sedangkan pungutan bersifat wajib. “Penggalangan dana ini boleh dilakukan, karena memang pemahaman masyarakat tentang pungutan dan penggalan dana atau sumbangan itu sama. Padahal berbeda, kenapa berbeda karena ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi dalam penggalangan dana tersebut. Dan itu bisa dilakukan kepada orangtua, perusahaan ataupun alumni sekolah,” jelasnya.

Pergub Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 memiliki enam bab. Bab I berisikan Ketentuan Umum, Bab II berisikan Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Bab III berisikan Keanggotaan, Kepengurusan, dan Larangan, Bab IV berisikan Pembinaan, Bab V berisikan Pendanaan yang mencakup Mekanisme Penggalangan Dana, Alokasi Pendanaan, Pelaporan, Bab VI berisikan Ketentuan Peralihan, dan Bab VII berisikan Ketentuan Penutup.

Lebih lanjut dikatakan Asep, KCD akan segera melakukan sosialisasi kepada pengurus komite dan seluruh kepala sekolah mengenai payung hukum tersebut.

“Kami sangat bergembira dimana Pergub ini merupakan payung hukum bagi komite sekolah dalam bertugas. Dan kami akan segera melakukan sosialisasi tentang Pergub ini, agar tidak terjadi miskomunikasi antara kepala sekolah dan komite sekolah,” ujar Asep.

Sementara, Ketua Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) SMA Kota Bekasi Abdul Eksan Sumino mengatakan, dirinya bersama pengurus sudah membahas mengenai Pergub Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022.

“Dikeluarkannya Pergub Nomor 44 Tahun 2022 yang mengatur tugas dan fungsi komite, kami baru saja mendiskusikannya bersama dengan para pengurus komite yang ada di sekolah,” ujarnya.

Dengan pergub tersebut, ujar dia, pihaknya bisa lebih leluasa dalam pengembangan kualitas pendidikan di masing-masing sekolah. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin