Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kenaikan UMK Bekasi Terancam Batal

Illustrasi Duit

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2023 dipastikan naik. Namun tidak untuk Kabupaten Bekasi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Karawang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) ada perubahan.

UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.

“Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata Rachmat.

“Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu juga hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, meminta para buruh untuk memahami kondisi saat ini dengan keinginan kenaikan upah 13 persen.“Kita harus pahami, bahwa situasi perekonomian, khususnya di Jawa Barat tidak seperti yang kita harapkan,” kata Uu.

“Sebagaimana kemarin kita berkunjung ke salah satu perusahaan tekstil dengan Pak Menteri (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy), beberapa perusahaan sudah membuat beberapa kebijakan,” sambungnya.

Ia menuturkan, kebijakan perusahaan di antaranya tidak selamanya karyawan bekerja seperti biasa enam atau tujuh hari. Karena ada yang dikurangi menjadi tiga atau empat hari per minggunya. “Ada pula kebijakan yang lain terkait situasi ekonomi global yang sekarang berdampak pada negara kita, termasuk berdampak pada produk yang diekspor ke luar negeri,” tuturnya.

Sementara itu, Pengumuman besaran upah minimum (UM) 2023 bakal mundur dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini sebagai imbas dari perubahan formula penetapan UM 2023 yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam permenaker tersebut, formula perhitungan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu di daerah tersebut. Di mana, UM merupakan hasil penjumlahan dari upah minimum tahun berjalan dan perkalian penyesuaian nilai UM dengan upah minimum tahun berjalan. Sebagai keterangan, nilai penyesuaian nilai UM ini diperoleh dari penjumlahan antara inflasi year on year per September dengan perkalian PE provinsi/kabupaten/kota dan alpha. PE diperoleh dari perubahan PE kuartal I, II, III tahun berjalan dan kuartal IV tahun sebelumnya terhadap PE kuartal I, II, III tahun sebelumnya dan kuartal IV pada 2 tahun sebelumnya.

Ya, tahun ini, ada pemain baru dalam perhitungan penetapan UM yakni faktor alpha. Adapun alpha tersebut merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

”Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten dan kota tidak boleh melebihi 10 persen,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resminya.

Ini berlaku juga untuk daerah yang mungkin hasil penghitungan penyesuaian nilai UM melebihi 10 persen. Gubernur wajib menetapkan paling tinggi 10 persen. Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Adanya formula baru ini pun turut berdampak pada batas akhir pengumuman UM 2023. UM provinsi (UMP) yang biasanya wajib disampaikan pada 21 November, mundur hingga 28 November 2022. Sementara UM kabupaten/kota (UMK) yang sejatinya diumumkan pada 30 November diperpanjang hingga 7 Desember 2022.

Ida mengatakan, perubahan jadwal ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah dalam menghitung UM 2023 sesuai formula baru. ”Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten dan kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, munculnya formula baru ini lantaran formula PP 36/2021 dinilai belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat saat ini. Di mana, UM 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga barang yang kemudian mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal ini kemudian dikhawatirkan akan kembali terjadi di tahun 2023.

Mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah pun mengambil kebijakan penyesuaian UM 2023. Yang mana, perhitungan UM 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan PE yang tercipta dari indikator produktivitas dan kesempatan kerja. ”Produktivitas dan kesempatan kerja ini menjadi dua indikator yang dipandang bisa mewakili unsur pekerja dan pengusaha,” paparnya.

Karenanya, ia berharap penyesuaian penghitungan UM 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang. Daya beli pekerja terjaga dan meningkatkan PE nasional.

Keputusan menaker menyingkirkan PP 36/2021 dalam perhitungan penetapan UM 2023 ini mendapat tanggapan positif dari banyak organisasi pekerja/buruh. Pasalnya, kebijakan ini sukses menyelamatkan mereka dari kemungkinan kenaikan UM sebatas 1-4 persen saja.

Kendati demikian, banyak catatan yang diberikan. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengamini jika rumus pada permenaker 18/2022 lebih baik dari PP 36/2021. ”Paling tidak dengan rumus baru ini kenaikan UM 2023 di atas inflasi 2022,” katanya.

Namun, lanjut dia, yang harus jadi catatan adalah UM 2023 akan dihadapkan dengan inflasi 2023. Sehingga Permenaker 18/2022 belum otomatis memastikan daya beli buruh tidak turun di 2023. Ini bisa terjadi lantaran adanya faktor alpha yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, formula ini mirip PP 78/2015, yakni penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Bedanya, di rumus baru ini ada faktor alpha yang nilainya ditentukan dalam rentang 0.10 sampai 0.30 tapi tidak ada kejelasan tentang nilai dan pembatasan nilai alpha tersebut.

Sebagai contoh, formulasi ini disimulasikan untuk perhitungan penetapan UMP DKI Jakarta 2023. Berdasarkan nilai inflasi 4.61 persen dan PE 4.96 persen, lalu asumsi nilai alpha 0.10 maka kenaikan UMP DKI 2023 adalah 4.61 persen + (4.96 x 0.10) = 5.10 persen. Sementara, jika menggunakan alpha 0.3 maka kenaikan UM 2023 sebesar 6.09 persen.

”Formula ini berpotensi menyebabkan kenaikkan UM 2023 tidak otomatis lebih tinggi dari inflasi 2023,” ungkapnya.

Selain itu, Timboel juga menyoroti soal penggunaan permenaker ini yang hanya mengatur kenaikan UM 2023. Sementara, tahun berikutnya akan kembali ke formula yang diatur di Pasal 26 PP 36/2021.

Di sisi lain, permenaker ini dinilai tidak memenuhi kaidah pembuatan peraturan perundangan yang diatur di UU 13/2022 junto UU no. 12/2011. Sebab, tidak didiskusikan di LKS Tripartit Nasional dan tidak ada argumentasi terkait aspek yuridis, sosiologis dan filosofinya.”Seharusnya Presiden memperbaiki PP 36 tahun 2021 saja, dan hal ini akan berlaku untuk kenaikan UM di tahun tahun berikutnya. Tidak hanya 2023,” pungkasnya.

Tak digunakannya PP 36/2021 ini pun turut diapresiasi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal mengaku mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menaker Ida Fauziah atas kebijakan tersebut.

Meski, pihaknya menyayangkan rumus yang digunakan, yang dinilai ruwet. Apalagi, dalam permenaker tersebut turut disebutkan bahwa kenaikan UM maksimal 10 persen. ”Kalimat tentang maksimal 10 persen ini menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum,” keluhnya.

Menurutnya, UM di dalam konvensi ILO No 133 atau UU No 13 Tahun 2003 adalah jaring pengaman (safety net) agar buruh tidak absolut miskin. Lalu, agar pengusaha tidak membayar upah buruh dengan murah dan seenaknya. ”Kan safety net. Kenapa harus menjadi maksimum? Oleh karena itu, seharusnya tidak ada definisi maksimal 10 persen,” ungkapnya. (mif/fin/mia)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin