Berita Bekasi Nomor Satu

Rugi, Pekerja Penerima Upah Terdaftar Peserta PBI JK BPJS Kesehatan  

Susana BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI Rugi. Begitulah yang dirasakan Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Kota Bekasi yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan.

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bekasi Tenny Romandia mengungkapkan, seharusnya PPU Badan Usaha terdaftar sebagai peserta non PBI yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

Ia berujar, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya beserta keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membaya iuran.

Hal ini amanat Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta Surat Edaran Plt Walikota Bekasi Nomor 560/2679/Disnaket Set. tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan atau industri.

“Ketika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya, maka dikenakan sanksi administratif sampai dengan tidak diberikan pelayanan publik tertentu,” ujar Tenny.

Menurutnya, PPU Badan Usaha akan rugi ketika terdaftar sebagai PBI JK BPJS Kesehatan. Kerugiannya antara lain, ketika terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa memperoleh manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sebab untuk mendapatkan manfaat program JKP, salah satu syarat pekerja terdampak PHK harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) non PBI.

“Kalau untuk pekerjanya, kerugiannya adalah ketika nanti di-PHK. Ketika PHK status (kepesertaan BPJS Kesehatan,Red) sebagai di luar pekerja penerima upah, maka dia tidak bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tuturnya.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Cover Biaya Anak Gagal Ginjal

Selain itu, PPU Badan Usaha yang terdaftar PBI JK BPJS Kesehatan akan rugi dengan fasilitas kesehatan yang diterima. Bila mengacu Upah Minimum Kota (UMK), PPU Badan Usaha di Kota Bekasi masuk dalam segmen peserta kelas 1.

“Selain kerugian tidak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaaan, dia (pekerja,Red) saat mendapatkan pelayanan, kalau di penerima bantuan iuran itu kan perawatannya kelas 3, sementara kalau dia didaftarkan sebagai pekerja penerima upah saat ini UMK Bekasi itu adalah Rp4,8 juta sekian, itu artinya haknya ada di kelas 1. Jadi ketika saat ini dia dirawat, seharusnya haknya di kelas 1 jadi di kelas 3,” tuturnya.

Menurut Tenny, PBI JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta Jaminan Kesehatan. Mereka tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan karena dibayarkan pemerintah. Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden 82 Tahun 2018 Bab 1 Pasal 1.

“Ketika pekerja penerima upah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran baik APBN maupun APBD, maka secara tidak langsung kita sudah mengambil hak orang lain yang harusnya dijamin oleh pemerintah,” ucapnya.

Pihaknya berharap, seluruh perusahaan atau badan usaha di Kota Bekasi dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

“Untuk para pengusaha, diharapkan bisa mendaftarkan seluruh karyawannya beserta anggota keluarganya dan melaporkan data yang lengkap dan benar,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik (SDMUKP) BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bekasi Viyantimala menyampaikan, capaian Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta di Kota Bejasi mencapai dari 95 persen.

“Total peserta aktif per Oktober 1.874.451,” kata Viyantimala. (oke)

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin