Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kasat Lantas: Penetapan Tersangka Tabrak Lari Anak DPRD Tunggu Besok

Mobil Hyundai merah yang diduga membuat anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi mengalami kecelakaan di kawasan Harapan Indah, Medansatria, Rabu (9/11) malam.

RADARBEKASI.ID, MEDANSATRIA – Polisi Polres Metro Bekasi Kota menyatakan bakal melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tabrak lari di kawasan Harapan Indah, Medansatria, Rabu (30/11/2022) besok.

Gelar perkara tabrak lari yang menimpa M Nauval Rahman (25) putera anggota DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim itu sekaligus untuk menentukan penetapan tersangka.

BACA JUGA: Anggota DPRD Ini Desak Polisi Tak Berlarut-Larut Ungkap Kasus Tabrak Lari Harapan Indah

Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo kepada wartawan, Selasa (29/11/2022). Menurut Agung, pengendara mobil Hyundai yang diduga pelaku penabrak lari, kini statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Insya Allah, sekarang sudah naik dari tingkat lidik ke sidik, besok kita akan gelar lagi untuk menetapkan tersangka,” kata Agung Pitoyo.

Agung menambahkan, untuk barang bukti yang sudah diamankan berupa mobil Hyundai Creta. Kemudian, Pasal yang ditetapkan kepada tersangka, yakni Pasal 311 Undang-Undang LLAJ.

“Pasal 311 UU LLAJ itu tentang kecelakaan di jalan yang menyebabkan orang lain terluka dengan sengaja. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tukasnya. (pay)