Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tuntut UMK 2023 Naik 13 Persen, Buruh Bekasi Kepung Disnaker Lagi

Aksi buruh menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen di depana kantor Disnaker, Selasa (29/11/2022).

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Sejumlah buruh melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Jalan A Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (29/11/2022).

Aksi ratusan buruh ini menyebabkan kemacetan di Jalan A Yani. Kendaraan tersendat dari Jalan Ir Juanda, Jalan Jenderal Sudirman menuju Tol Bekasi Barat.

Mereka menuntut kenaikan Upah Mininum Kota (UMK) 2023 naik sebesar 13 persen. Sempat berorasi di depan Pemkot Bekasi kemudian bergeser ke kantor Disnaker Kota Bekasi.

BACA JUGA: Tok! UMP 2023 Jawa Barat Rp 1.986.670

Pantauan Radarbekasi.id, mereka datang mayoritas dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menuju depan kantor Disnaker Kota Bekasi berorasi terkait kenaikan UMK 2023.

Mereka  sempat menutup akses jalan Ahmad Yani Kota Bekasi yang merupakan akses utama warga masyarakat beraktivitas.

Sempat terdengar bunyi klakson kendaraan imbas dari penutupan jalan ini. Lalu para buruh pun bergerak menuju depan kantor Disnaker Kota Bekasi melanjutkan aksi mereka terkait tuntutan kenaikan UMK sebesar 13 persen.

BACA JUGA: UMP 2023 Jabar Naik 7 Persen, Pekerja Bekasi Minta UMK Naik Rp 900 Ribuan

Sebagai bentuk aksi protes para massa buruh sempat mendorong kendaraan mereka dari kantor Pemkot Bekasi ke depan kantor Disnaker.

Beberapa petugas kepolisian yang sudah bersiaga di lokasi pun meminta para buruh untuk membuka akses jalan para masyarakat yang akan melintas.

Seperti diketahui jika batas pengumuman UMK dilakukan pada 7 Desember 2022.

Penetapan UMK 2023 akan tergantung pada pertumbuhan ekonomi kota/kabupaten. Formula penetapan UMK menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Jawa Barat sebesar Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMP 2022 sebesar Rp 1.841.487,31.

Hingga saat ini buruh masih bertahan di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi. (pay)