Berita Bekasi Nomor Satu

Tok! UMP 2023 Jawa Barat Rp 1.986.670

RADARBEKASI.ID, BANDUNG – Setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023, kini giliran Pemprov Jawa Barat (Jabar).

Pemprov Jabar telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 1.986.670 atau naik 7,8 persen dibandingkan pada 2022, yang sebesar Rp 1.841.487.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penetapan UMP 2023 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

BACA JUGA: Menaker Perintahkan Gubernur Wajib Umumkan UMP 2023 Hari Ini

Menurutnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Selain itu, surat keputusan tersebut juga menetapkan bahwa besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan pada 1 Januari 2023.

”Penetapan UMP 2023 sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum,” terang Setiawan Wangsaatmaja.

BACA JUGA: UMP 2023 Jabar Naik 7 Persen, Pekerja Bekasi Minta UMK Naik Rp 900 Ribuan

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi menilai, kenaikan UMP 2023 sebesar 7,88 persen itu memberikan peluang bagi buruh. Sebab, hampir semua kabupaten dan kota otomatis akan mengacu lebih dari angka inflasi.

Inflasi di Jawa Barat sebesar 6,12 persen. Ini 7,88 persen, artinya otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP 36 akan tertanggulangi. Kalau menggunakan PP 36, banyak kabupaten dan kota yang nanti di bawah inflasi kenaikannya,” tutur Rahmat. (jpc)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin