RADARBEKASI.ID, RAWALUMBU – Kontainer resmi dilarang melintasi Flyover Rawapanjang mulai Rabu (30/11/2022). Sosialisasi larangan tersebut dilakukan aparat Dinas Perhubungan Kota Bekasi dengan membentangkan spanduk bertuliskan, “Pemberitahuan Kontainer Dilarang melintas di Fly Over Rawapanjang”.
Dikutip dari instagram @dishubbekasikota pelarangan itu untuk keselamatan dan kenyamanan para pengendara.
“Dan khusus pengemudi kontainer dapat melewati simpang rawa panjang yang berada dibawah Fly Over tersebut,” tulis unggahan Akun Instagram Dishub Kota Bekasi.
BACA JUGA: Pengemudi Truk Abaikan Larangan
Sementara, Kasatlantas, AKBP Agung Pitoyo mengatakan, untuk penerapan Flyover Rawapanjang sebagai pembatasan itu menjadi kewenangan Dishub.
“Kita sudah kordinasi dengan Dishub. Sekarang Dishub sudah melakukan sosialisasi di Flyover Rawapanjang,” katanya.
Namun, penindakan akan dilakukan setelah Dishub sudah melakukan sosialisasi. “Kami akan melakukan penindakan. Sekarang sedang tahap sosialisasi,” tukasnya. (pay)