Berita Bekasi Nomor Satu

Biaya Haji Reguler Bisa Rp100 Juta

Umat Islami dari berbagai negara melaksanakan salat di Masjidilharam pada Agustus 2019. (AFP).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masyarakat Bekasi siap-siap mengeluarkan biaya lebih besar jika ingin melaksanakan ibadah haji. Ya, saat ini biaya haji tengah menjadi pembahasan pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar menghilangkan subsidi biaya haji.

Pergi haji adalah impian semua umat muslim, menunaikan ibadah haji wajib hukumnya bagi yang mampu. Hal ini yang mendasari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diminta segera mengubah skema pembiayaan haji , menghilangkan subsidi agar tidak mengorbankan syarat istitaah finansial yang wajib dijalankan oleh jamaah.

Sebelumnya BPKH telah menyampaikan hal ini pada kegiatan sosialisasi BPIH 1443 H dan Keuangan Haji di Yogyakarta beberapa waktu lalu, penyesuaian biaya haji tidak dapat dihindari. Dalam paparannya, situasi terakhir biaya haji semakin naik, mencapai Rp97,9 juta per orang pada tahun 2022.

Sedangkan subsidi yang bersumber dari nilai manfaat BPKH nilainya jauh lebih besar dibandingkan biaya yang harus dibayarkan oleh jamaah. Situasi ini disebut dapat mengganggu keberlanjutan dana haji Indonesia di masa mendatang.

Biaya haji juga masuk dalam poin rekomendasi Simposium Perhajian Indonesia 2022 yang digelar akhir bulan November lalu. Beberapa poin tersebut diantaranya, tidak mentoleransi penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istithaah dan menjadikan daftar antrian haji semakin panjang.

Berikutnya, diperlukan penyesuaian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) untuk keberlangsungan penyelenggaraan haji masa yang akan datang dan pemenuhan syarat istitha’ah.

Kisah dramatis selalu ada pada jemaah haji. Di Bekasi dijumpai salah seorang warga yang bersusah payah mengumpulkan biaya untuk ongkos ibadah haji. Diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 5 tahun 2022, biaya haji Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp39.886.009.

Ya, nenek berusia 61 tahun Marsiyem mengaku, mengumpulkan uang untuk menunaikan ibadah haji selama delapan tahun. Aktivitas sehari-hari untuk mengumpulkan uang, hasil berjualan sayur mayur dan mengumpulkan botol serta gelas plastik.

Saat itu, Marsiyem tengah berjuang mencairkan uang tabungan untuk menunaikan ibadah haji di dua koperasi simpan pinjam senilai Rp148.139.500. Saat itu, dana tersebut tidak bisa diambil lantaran satu koperasi dinyatakan pailit, satu lagi tertunda dengan alasan pandemi Covid-19.

Kepada Radar Bekasi, salah satu agen perjalanan ibadah haji dan umroh, Hira Tour menyampaikan bahwa perjalanan haji selama ini terbagi menjadi dua jenis, haji reguler dan haji khusus. Subsidi selama ini diberikan kepada jamaah haji reguler, pencabutan subsidi tidak akan berpengaruh pada jamaah haji khusus.

Menurutnya, biaya haji reguler yang harus dibayarkan oleh jemaah akan menjadi lebih besar jika biaya haji disesuaikan.”Kalau subsidi reguler dicabut subsidinya, maka kemungkinan masyarakat akan bayar Rp100 jutaan,” kata Direktur Hira Tour, Abdul Aziz, Rabu (14/12).

Kebijakan penyesuaian, bahkan pencabutan subsidi haji dinilai lebih memungkinkan jika dilaksanakan secara bertahap. Pencabutan subsidi total akan menyebabkan fenomena rush di tengah masyarakat, dalam ekonomi istilah ini menjelaskan keadaan dimana masyarakat menarik uang besar-besaran.

Penarikan uang setoran biaya haji ini berpotensi dilakukan oleh masyarakat yang tidak mampu membayar atau melunasi sisa biaya yang telah disetor.”Haji reguler kalau memang mau dicabut subsidinya lebih memungkinkan untuk dilakukan bertahap,” tambahnya.

Terpisah, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Hasbiallah menyampaikan bahwa hal ini tengah dikaji oleh pemerintah bersama dengan DPR. Sampai dengan kemarin, Kemenag Kota Bekasi belum menerima informasi lebih lanjut.

Ia menambahkan, dengan total biaya hampir Rp100 juta, subsidi yang diberikan memang sangat besar dibandingkan dengan biaya yang dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp39 juta.”Itu memang sedang dibicarakan oleh pemerintah bersama dengan DPR, jadi masih dalam pengkajian,” katanya.

Data saat ini, total ada 62.275 calon jamaah yang sudah mendaftar ibadah haji, dengan kuota normal sebanyak 2.739, maka masa tunggu jamaah berkisar 22 tahun. Informasi sementara yang ia terima, besar kemungkinan kuota haji kembali normal, lebih besar dibandingkan kuota haji tahun 2022.

Namun, informasi secara resmi belum didapat, pun kuota pasti untuk Kota Bekasi belum bisa dipastikan. Rencananya pembicaraan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi baru akan dilaksanakan pada Januari 2023 mendatang.

“Kita belum terima informasi resminya. Informasinya kemungkinan akan kembali normal, tapi kami tetap menunggu informasi resmi sebagai acuan,” tambahnya.

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan masa tunggu haji di Indonesia hampir satu abad. Hal ini disebabkan oleh kuota pada tahun 2022 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada laman haji.kemenag.go.id, masa tunggu Kota Bekasi mencapai 51 tahun, dengan kuota tahun 2022 hanya sebanyak 1.258 jamaah. (Sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin