RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua pelaku begal sadis yang beraksi merampas dan melukai korbannya, Giman (28), warga Kampung Penombo, Desa Pantai Hurip, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Muhammad Said Hasan, penangkapan pelaku AR (17) berkat terungkapnya pelaku pembegalan berinisial berinisial BEF (18), yang beraksi di Kampung Selang Jati, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kata Hasan, saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku BEF dengan barang bukti (bb) sebuah sepeda motor Honda Beat bernomor Polisi B 4546 FYK yang diduga milik salah satu korban.
“Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti satu unit sepeda motor, diduga milik korban Rusin bin Sain,” ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (26/12).
Dari keterangan BEF, diketahui pelaku yang melakukan pembegalan terhadap korban Giman, seorang tukang kayu, sepeda motor diambil di Jalan Raya CBL Kampung Kedaung, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Senin 28 Desember 2022 lalu adalah AR dan R.
“AR berhasil kami amankan, dan keterangannya bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama temannya berinisial R, saat ini masih dalam pengejaran,” beber Hasan.
Dari aksi para pelaku, tercatat ada dua laporan polisi di Polsek Cikarang Barat, serta empat TKP lainnya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Dari tangan para pelaku, berhasil diamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dan dua STNK, serta kunci kontak, juga diamankan sebilah celurit yang digunakan pelaku saat beraksi.
Para pelaku terancam Pasal 365 KUHP, dan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari sembilan tahun penjara. (pra)