Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Kasus Formula E di KPK Naik Penyidikan Tanpa Tersangka, Firli Bilang Begini

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Beredar kabar, kasus Formula E di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah naik penyidikan. Tetapi KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat suara, terkait beredarnya kabar penyelidikan dugaan korupsi Formula E, yang akan naik ke tahap penyidikan tanpa status tersangka.

Firli menegaskan, pihaknya bekerja sesuai aturan.

“Saya ingin jelaskan saja terkait dengan penyelidikan suatu perkara, itu tunduk pada ketentuan hukum dan undang-undang. Karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas tugas pokok pelaksaan KPK, sebagaimana diamanatkan undang-undang,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Firli mengklaim, setiap penanganan perkara KPK selalu menjunjung tinggi azas HAM. Dia pun menegaskan, lembaga antirasuah bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Formula E, KPK Masih Kumpulkan Barbuk

“Kita tunduk pada prinsip-prinsip hukum pidana. Apakah itu diatur UU KPK sendiri atau hukum acara, karena disebutkan di dalam Pasal 38 UU 19/2019 di situ adalah segeala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU,” papar Firli.

Terkait adanya narasi akan menaikan status penyelidikan Formula E tanpa adanya tersangka, kata Firli, KPK tidak pernah mentersangkakan setiap pihak tanpa adanya minimal dua alat bukti.

“Prinsipnya KPK tidak akan pernah mentersangkakang orang kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana,” tukas Firli.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, sampai saat ini laporan dugaan korupsi pada ajang balap Formula E masih dalam tahap penyelidikan. Namun, tak dipungkiri KPK tengah melakukan kajian terkait tahap penyidikan tanpa adanya penetapan tersangka.

“Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan TPK pada penyelenggaraan Formula E,” ucap Ali dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Selama ini penanganan perkara di KPK sedikit berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Kedua penegak hukum itu bisa mengusut perkara ke tingkat penyidikan tanpa menjerat tersangka lebih dulu. Namun, KPK sebaliknya mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sekaligus dengan nama tersangka yang dijerat.

Meski demikian, KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang. Namun, KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum.

“Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah,” ujar Ali. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin