RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut Harun Masiku berada di luar negeri.
Harun Masiku, tersangka perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 dikabarkan di luar negeri. Hal ini dikatakan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Ada di luar negeri. Jadi, kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (6/1/2023).
BACA JUGA: Ipar Presiden dan Soal Harun Masiku
Asep tidak menjelaskan lebih lanjut di negara mana calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku bersembunyi, sejak gagal di OTT pada 8 Januari 2020 silam.
Namun, ia memastikan, pria yang menjadi DPO sejak Januari 2020 silam itu, ada di luar negeri berdasarkan informasi yang diterima.
“Informasi yang kami terima begitu,” tambahnya, dilansir dari Jawapos.com.
Sebelumnya, dalam perkara itu, KPK juga telah memroses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara.
Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp 600 juta dari Harun.
Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku. (jpc)