Berita Bekasi Nomor Satu

Sulit Penuhi 30 Persen RTH

ALUN-ALUN : Foto udara Alun-alun Edu Forest yang berada di tengah Ruang Terbuka Hijau (RTH), di Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (9/1). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih sulit untuk mewujudkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen dari total luas wilayah, sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Hingga saat ini, total keseluruhan RTH yang ada di Kabupaten Bekasi baru mencapai sekitar 16-17 hektar.

”Kalau saat ini eksistingnya saya kurang hafal. Kalau tidak salah baru sekitar 16-17 hektar. Tapi memang ada kenaikan dari sebelumnya,” kata Pejabat Fungsional Bidang Fisik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Evi Mutia.

Menurut Evi, angka tersebut adalah RTH yang merupakan private dan publik.

”Jadi, untuk RTH itu juga ada peran dari pihak swasta (private) dan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah,” ucapnya.

Diakui Evi, meskipun RTH belum mencapai 30 persen, namun pihaknya terus melakukan pemenuhan dengan membangun sejumlah taman melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPR KPP). Kemudian juga melalui program Corporate Sociality Responsibility (CSR).

Sementara itu, Kepala Seksi Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dicky Cahyadi menjelaskan, dalam revisi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) akan terus diupayakan RTH mencapai 30 persen dari luas wilayah yang ada. Sebab hal itu merupakan amanah UU.

“Masih dalam proses pembahasan. Kalau berapa angka luasnya, saya kurang hafal. Yang pasti 30 persen dari total wilayah Kabupaten Bekasi,” terang Dicky.

Namun untuk pengendalian pemanfaatan ruang, kata Dicky, saat proses perizinan pihak swasta akan mengikuti ketentuan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

“Sebab RTH ini juga menjadi tanggung jawab semua pihak,” tuturnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Nur Khaidir menyampaikan, pihaknya terus melakukan pendataan terkait lahan Prasarana Utilitas Umum (PSU). Dimana lahan tersebut apabila sudah ada serah terima dari pihak swasta atau pengembang, maka akan dibangun taman untuk kebutuhan RTH.

“Kalau pembangunan taman tahun ini ada di sejumlah kecamatan. Dimana taman tersebut menjadi ruang publik dan tempat edukasi bagi masyarakat,” tandas Nur. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin