Berita Bekasi Nomor Satu

Belasan ODGJ Terlantar

Illustrasi : Pasien ODGJ berdoa sebelum makan siang di Yayasan Jamrud Biru Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, Minggu (21/8). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Selama tahun 2022, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi menerima laporan belasan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dibiarkan berkeliaran dan tanpa pengobatan di lingkungan masyarakat.

Sebagian tidak memiliki identitas sama sekali. Identitas ODGJ diketahui setelah dilakukan perekaman KTP-el. Setiap ODGJ dilakukan perekaman lantaran tidak ditemukan identitas fisik yang melekat.

Setiap ODGJ yang pernah melakukan perekaman KTP-el akan muncul identitasnya, mulai dari NIK, nama, hingga alamat. Tapi yang belum pernah perekaman sama sekali, maka dibuatkan NIK dengan alamat domisili yayasan atau panti rehabilitasi tempat ODGJ dirawat.

“Yang punya keluarga dikembalikan ke keluarganya, artinya dirawat oleh keluarganya. Yang tidak punya keluarga, kita rekomendasikan untuk dirujuk ke panti atau yayasan,” ungkap Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos Kota Bekasi, Epih Hanafi, Rabu (11/1).

Ada beberapa yayasan dan panti rehabilitasi di Kota Bekasi yang telah bekerjasama dengan Dinsos. Diantaranya Yayasan Galuh, Yayasan Zambrud Biru, dan Pangudi Luhur. Selain di Kota Bekasi, Dinsos juga bekerjasama dengan yayasan yang berada di luar Kota Bekasi, yakni Balai Phala Martha di Kabupaten Sukabumi.

Selama berada di yayasan atau panti rehabilitasi, Dinsos memberikan bantuan per makanan kepada yayasan atau panti tersebut, sesuai dengan jumlah ODGJ yang dirujuk dari Dinsos Kota Bekasi. Ia menyebut ada belasan laporan ODGJ terlantar selama tahun 2022, hanya saja ia tidak ingat angka pastinya.”Tahun lalu tidak terlalu banyak, ada belasan, lebih dari sepuluh,” katanya.

Tahun ini, rencananya akan disahkan Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan ODGJ. Perda ini akan mengatur mulai dari ODGJ ditemukan, perawatan, sampai pengembalian kepada keluarga. Selain itu, juga mengatur hak dan kewajiban pemerintah, ODGJ, keluarga, masyarakat umum, hingga pihak swasta.

Perda ini kata Epih, akan memperjelas komitmen pemerintah dalam penanganan ODGJ, pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana penanganan ODGJ di Kota Bekasi.

“Kalau keluarga ya perawatan oleh keluarganya, lalu ada kewajiban oleh masyarakat untuk membantu, dan swasta misalkan ada yayasan ODGJ, bisa juga nanti CSR membantu, tidak hanya pemerintah yang membantu,” tambahnya.

Untuk ODGJ yang telah dinyatakan sehat, pemerintah kota bisa memberikan fasilitas dengan cara memberikan bekal keahlian dan lain sebagainya. Rencananya ini akan dilaksanakan dengan cara bekerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos), dalam hal ini yayasan Pangudi Luhur. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin