RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN -Sejumlah langkah Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam pengelolaan Pemkot Bekasi dinilai blunder, bertentangan dengan sejumlah peraturan pemerintah dan permendagri.
Juru bicara Gerak Bekasi Akmal Fahmi menyebut, beberapa langkah dan kebijakan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bertentangan dengan PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Permendagri No 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Bahkan, ada kebijakannya yang melanggar Surat Edaran (SE) yang diterbitkannya sendiri.
“Menyangkut pencopotan Dirut Perumda Tirta Patriot Bekasi melabrak PP nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri No 37 Tahun 2018,” kritik Akmal Fahmi dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).
BACA JUGA: Plt Wali Kota Benarkan Copot Dirut dan Tunjuk Plt Dirut Tirta Patriot, Ini Alasannya
Selain soal pergantian direksi BUMD, sambung Akmal, Plt Wali Kota Tri Adhianto dinilai semrawut dalam pengelolaan APBD Kota Bekasi.
“Imbasnya pengelolaan keuangan daerah terjun bebas. Dilihat dari rasio fiskal keuangan daerah Kota Bekasi dari daerah berpenghasilan tinggi menjadi sedang, dengan nilai yang nyaris jadi daerah berpenghasilan rendah (poin Kota Bekasi di level 1.505. Poin minimal kota berpenghasilan sedang pada angka 1.504), berdasar Permenkeu nomor 193/PMK 07/2022 tentang peta kapasitas fiskal daerah,” beber Akmal lagi.
Imbas lain dari pengelolaan keuangan daerah yang semrawut, imbuhnya, terdapat Silpa APBD 2022 mencapai Rp 1,1 triliun.
“Sangat disayangkan ada Silpa sampai Rp 1,1 triliun. Padahal, berapa ribu kilometer jalan rusak yang bisa diperbaiki, berapa sekolah rusak yang dapat diperbaiki, dan berapa insentif RT/RW yang dapat disalurkan,” bebernya.
Kritik lainnya, lanjut Akmal, mutasi pegawai Pemkot Bekasi serampangan dan tidak profesional. “Tidak berdasarkan assesment dan kualifikasi jabatan dan golongan. Termasuk pemecatan sekda,” ungkapnya.
BACA JUGA: Plt Wali Kota Bekasi Mutasi Sekda, Ini Penggantinya
Terakhir, lanjut dia, dugaan adanya keterlibatan kader partai politik dalam kepengurusan BUMD dan Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3).
“Ini ibarat menjilat ludah sendiri. Sebab melanggar sendiri SE Wali Kota No: 539/1331/Setda Bekasi, tentang larangan keikutsertaan pengurus atau pegawai BUMD dalam partai politik berdasarkan pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017,” tandasnya. (rbs)