Berita Bekasi Nomor Satu

Soal Bentrok TKA Tiongkok vs Pekerja Lokal di Morowali Utara, Mahfud MD Bilang Begini

Menko Polhukam Mahfud MD. FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Bentrok Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok dengan pekerja lokal di Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat respons pemerintah pusat.

Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara setelah terjadi bentrokan TKA China vs pekerja lokal di kawasan PT GNI, Morowali Utara, Sulteng.

Mahfud MD meminta PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) lebih terbuka terkait ketenagakerjaan di perusahaan smelter itu.

Keterbukaan itu menurutnya penting agar pemerintah memiliki data tentang semua tenaga kerja dan pelaksanaan pengamanan di dalam lingkungan perusahaan yang beroperasi di wilayah RI.

BACA JUGA: Bentrok TKA Tiongkok vs Pekerja Lokal Pecah di Morowali, 2 Orang Tewas, Ini Kronologinya Versi Polisi

“Pemerintah menghimbau PT GNI bisa bersikap lebih terbuka,” kata Mahfud melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin malam (16/1/2023).

Pernyataan itu disampaikan Menko Mahfud merespons bentrokan di pabrik smelter PT GNI di Morowali Utara pada Sabtu (14/1) malam lalu. “Pemerintah menyesalkan terjadinya peristiwa itu,” ujarnya.

Mahfud juga menyampaikan harapan pemerintah agar seluruh masyarakat tenang dan kembali kehidupan normal seperti biasa setelah insiden bentrokan. “Karena pada saat ini, situasi di Morowali sudah kondusif,” ucapnya.

BACA JUGA: Pembunuh Anggota Ormas PP Ditangkap di Rest Area

Mahfud MD juga menegaskan aparat keamanan bersama pemerintah daerah di Morowali dan PT GNI terus mencari penyelesaian dengan sebaik-baiknya atas insiden tersebut.

Setelah mempelajari latar belakang peristiwa itu, pemerintah menegaskan berdasarkan konstitusi, setiap warga negara berhak untuk mendapat pekerjaan yang layak dan perlakuan yang adil.

Dia berharap perusahaan hendaknya menyikapi tuntutan pekerja dengan arif, sebaliknya para pekerja harus bisa menyampaikan aspirasi dan menuntut hak-haknya secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah akan menjamin hak-hak pekerja, sesuai dengan ketentuan konstitusi,” ujar Mahfud MD.(jpnn)