RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahan pihak keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menunjuk Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai tim pengacara. Lembaga antirasuah menyebut, hal itu merupakan hak dari pihak Lukas Enembe.
“Itu tentu menjadi hak tersangka ya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (20/1/2023), dikutip dari Jawapos.com.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengharapkan, ditunjuknya OC Kaligis menjadi tim kuasa hukum akan memperlancar proses penyelesaian kasus yang menjerat Lukas Enembe. Mengingat, Lukas sempat tak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.
“Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan (OC Kaligis) sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan (OC Kaligis) tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku,” ucap Ali.
“Kami berharap tersangka juga akan menjadi kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan,” sambungnya.
Ali memastikan, jeratan hukum terhadap Lukas telah sesuai prosedur. KPK pun memberikan hak-hak tersangka sesuai hak asasi manusia (HAM).
BACA JUGA: Kebijakan Plt Wali Kota Soal TPPPD Dilaporkan ke Ombudsman RI
“Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka Lukas Enembe dkk ini semua prosedur hukum, pasti KPK telah patuhi,” tegas Ali.
Sementara itu, salah satu pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening mengakui kliennya menunjuk OC Kaligis menjadi tim pengacara. Penunjukan OC Kaligis dilakukan oleh pihak keluarga Lukas.
“Keluarga sudah menunjuk Pak OCK (OC Kaligis) sebagai penasihat hukum keluarga,” ucap Stefanus.
Dia mengungkapkan, OC Kaligis sudah menandatangani surat kuasa hari ini. Dia menuturkan, OC Kaligis ditunjuk menjadi kuasa hukum karena permintaan keluarga Lukas.
BACA JUGA: Pengerjaan Jalan Cikarang-Cibarusah Dikomplain Warga