Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kebijakan Plt Wali Kota Soal TPPPD Dilaporkan ke Ombudsman RI

Dua perwakilan HMI Bekasi, Syahriddin (tengah) dan Puji Nugraha (kiri) menyerahkan berkas kajian kritis atas kebijakan Plt Wali Kota Bekasi kepada Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (kanan) di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (17/1/2022).

 

 

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Sejumlah kebijakan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, seperti pembentukan Tim Pelayanan Publik Pemerintah Daerah (TPPPD) mendapat tanggapan kritis dari kalangan mahasiswa.

Salah satunya kajian yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi.

Dalam kajian HMI Cabang Bekasi, mereka menilai sejumlah kebijakan Plt Wali Kota Bekasi, termasuk pembentukan TPPPD diisi non profesional dan partisan, penghamburan anggaran, hingga melabrak sejumlah regulasi tentang penyelenggaraan pemerintah daerah.

Kemarin Selasa (17/1/2023), hasil kajian itu dilaporkan HMI Cabang Bekasi ke Ombudsman RI, Jakarta. Dua orang perwakilan, Syahriddin (sekum) dan Puji Nugraha (PTKP) menyerahkan rekomendasi hasil kajian ke Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.

BACA JUGA: 1.612 PPPK Kota Bekasi Tunggu SK

“Ada beberapa point yang kami soroti. Di antaranya pembentukan Staf Ahli dan Tim Pelayanan Publik Pemerintah Daerah (TPPPD), disinyalir melanggar PP No. 18 Tahun 2016 Pasal 102,” pungkas Syahriddin, sekretaris HMI Cabang Bekasi. (rbs)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin